Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan menara komunikasi dan pengadaan barang atau jasa pembangunan GPON oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), anak usaha PT Jakarta Propertindo atau Jakpro.

Dua tersangka yang ditetapkan, yakni AH selaku mantan Direktur Utama PT Jakpro dan Komisaris PT JIP periode 2015 sampai 2017. Kemudian, LLM selaku mantan Direktur Keuangan PT Jakrpo dan Komisaris PT JIP perusahaan Jakpro periode 2015 sampai dengan 2018.

“Telah ditetapkan dua tersangka pada 7 Juli 2023,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadahan di Jakarta, Antara, Senin, 7 Agustus. 

AH merujuk kepada Abdul Hadi, sedangkan LLM merujuk kepada Lim Lay Ming.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Dirut PT JIP Ario Pramadhi dan Christman Desanto selaku VP Finance and IT PT JIP.

Berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap dan sudah tahap II pada 16 Desember 2022, perkara sudah proses pembuktian di persidangan.

Perkara ini, kata Ramadhan dilidik berdasarkan dua laporan polisi yang diterima Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran PT Jakpro yang bersumber dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dipergunakan dalam pembangunan menara telekomunikasi periode 2015 sampai dengan 2018 dan pengadaan barang serta jasa infrastruktur tahun 2017 sampai dengan periode 2018 oleh PT JPI anak usaha PT Jakpro.

“Kasus ini mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp312 juta,” kata Ramadhan.

Jenderal bintang satu itu menambahkan, saat ini perkara untuk dua tersangka baru masih dan sedang melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diserahkan ke penuntut umum.