TANGERANG – Menjelang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 yang akan diberlakukan Desember 2021, Polres Metro Tangerang Kota akan mendirikan posko penyekatan. Posko penyekatan diterapkan selama liburan Natal dan Tahun Baru 2022 guna meminimalisir penularan COVID-19.
"Pembatasan-pembatasan akan kita laksanakan seperti melakukan pengetatan (terhadap pengendara) dari luar yang masuk ke Kota Tangerang," terang Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu de Fatima kepada wartawan, Senin 29 November.
Kata Deonijiu, posko penyekatan dibangun di sejumlah titik perbatasan dengan kota atau kabupaten lain, seperti jalan utama menuju ke DKI Jakarta, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.
BACA JUGA:
Penyekatan, lanjut Deonijiu, juga akan dilakukan di jalan kecil alias jalan tikus di antara Kota Tangerang dan wilayah lain.
"Penyekatan akan dilakukan di jalur tikus di wilayah perbatasan. Kita kembali ke posko-posko yang lalu, kita kembali aktifkan," ucapnya.
Dalam kesempatan itu, guna mencegah penularan virus COVID-19, polisi juga akan melakukan pengetatan di tempat hiburan di Kota Tangerang saat Natal dan Tahun Baru 2022. Meski bakal mendirikan posko penyekatan, Deonijiu belum membeberkan teknis penerapan posko penyekatan di Kota Tangerang.