JAKARTA - Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengatakan pengusaha banyak yang jadi tersangka tindak pidana korupsi suap. Pemberian suap dari swasta ini biasanya berkaitan dengan pengurusan izin maupun proyek pengadaan.
"Secara statistik di KPK, swasta yang paling banyak pelaku tipikor dan kalau kita lihat pidana yang dikenakan suap," kata Pahala seperti dikutip dari YouTube KPK RI, Sabtu, 27 November.
"Secara konsisten tiap tahun pelakunya swasta dan pidananya suap. Oleh karena itu pencegahan pasti harus pergi ke sana dan kalau dilihat lagi suapnya enggak jauh-jauh dari izin, pengadaan barang jasa dengan berbagai model dan cerita," imbuhnya.
Melihat kondisi tersebut, KPK khususnya di kedeputian pencegahan merasa harus mulai melakukan intervensi agar praktik korup berupa penyuapan tak lagi terjadi. Pahala bilang, ada tiga langkah yang saat ini akan dilakukan dengan menggandeng Kamar Dagang Indonesia (KADIN).
Langkah pertama dengan melakukan sertifikasi terhadap sejumlah orang di suatu perusahaan. Tujuannya, agar mereka bisa memandu kawan-kawannya yang lain mengenai batas tindak pidana korupsi.
"Kami menawarkan untuk ada sertifikasi dulu gagasannya tiba-tiba begini di tiap perusahaan paling ada lah orang satu yang bisa ditanya ini suap apa gratifikasi, ini halal apa enggak, nah orang itu disertifikasi namanya ahli pembangunan integritas," ungkap Pahala.
Kedua, bisa langsung melalui perusahaan. Caranya, tiap perusahaan diminta menjalankan sistem manajemen antisuap yang tidak kalah dengan ISO 37001.
"Kita tidak mengendorse apapun yang dipakai. Sepanjang perusahaan punya panduan untuk menjalankan sistem manajemen antisuap kita pikir cukup. Apapun namanya, boleh mau ISO, KPK juga mengeluarkan panduan. Saya sekali lagi mengundang bolehlah lihat panduannya seperti apa," jelasnya.
BACA JUGA:
Langkah terakhir adalah terkait lingkungan usaha. Menurutnya, karena diperlukannya hubungan bisnis yang baik antara pengusaha dan pemerintah maka KPK membentuk Komite Advokasi Daerah (KAD) di 34 Provinsi.
"Namanya serem. Tapi intinya cuma bagaimana Kadin provinsi dengan seluruh sektor di bawahnya bisa duduk bersama dengan pemerintah dengan sistem di pemerintahan untuk keluhannya apa," ujar Pahala
"Kalau bisnisnya susah kita enggak urus, tapi kalau bisnisnya susah karena enggak nyuap nah itu kita urus. Beberapa regulasi yang berlebihan dari pemerintah daerah, kita undang dalam satu meja dan kita upayakan perubahan regulasi," pungkasnya.