Bagikan:

RIAU - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas II B, Pasir Pangaraian, Rokan Hulu Riau, Eri Erawan membantah tuduhan pungutan liar (pungli) dalam proses pembebasan bersyarat (PB) bagi napi dan anak pidana di luar rutan atau lapas.

"Tidak ada pungli di Lapas Pasir Pangaraian, karena sekarang semua sudah transparan," katanya kepada wartawan di Pasir Pangaraian, Antara, Jumat, 26 November. 

Menurut dia, semua proses pembinaan bagi napi dan program serta anggaran di publish ke website dan media sosial serta media online.

Selama ini program integrasi (PB, CB, Similasi dan bebas murni) telah berjalan dengan baik. Per Januari 2021-26 November 2021, Lapas Pasir Pengaraian sudah menggunakan sistem data base pemasyarakatan (SDP).

"Kami juga telah mengeluarkaan sebanyak 458 orang warga binaan dan total isi warga binaan saat ini di dalam per hari sebanyak 688 orang," katanya.

Bila ada pengaduan atas kinerja, Lapas Pasir Pengaraian juga telah menyediakan layanan yang tertempel di ruang layanan pendaftaran kunjungan dengan nomor whatsapp/sms 0852781445632.

Selain layanan pengaduan untuk masyarakat, katanya, Lapas Pasir Pengaraian juga telah menyediakan lima kotak pengaduan dan saran yang diletakan di Blok Hunian warga binaan yang bertujuan sebagai sarana aspirasi dan aduan warga binaan.

"Dan rekan media pun telah pernah merilis di media masing-masing," demikian.