JAKARTA - Assayid Bahar alias Bahar bin Ali bin Smith dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas IIA Gunung Sindur pada Minggu, 21 November kemarin. Ia bebas setelah selesai menjalani masa hukumannya.
"Yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana secara murni. Sesuai dengan perhitungannya, pembebasannya jatuh pada 21 November 2021," kata Kepala Lapas Khusus Kelas II Gunung Sindur Mujiarto dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Senin, 22 November.
Bahar ditahan sejak 18 Desember terkait dengan tindak pidana Pasal 333 KUHP dengan pidana 3 tahun penjara dan Pasal 351 KUHP dengan pidana 3 bulan penjara. Selama masa penahanan itu, dia mendapatkan remisi sebanyak empat bulan.
Mujiarto memastikan pemberian remisi ini dilakukan sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku.
BACA JUGA:
"Pemberian remisi diberikan sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 18 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat," ungkapnya.
Dalam proses pembebasan yang dilakukan kemarin, pihak lapas juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum setempat untuk memberikan pendampingan.
Aparat penegak hukum tersebut di antaranya Polres Bogor, Polsek Gunung Sindur, dan Koramil Gunung Sindur, Kodim 0621 Bogor.
"Kita pastikan proses pembebasan berjalan aman dan lancar sesuai dengan prosedur dan protokol kesehatan," pungkasnya.