Perjalanan Habib Bahar dari Gunung Sindur ke Nusa Kambangan
Bahar Smith (Foto: dokumen Ditjen PAS)

Bagikan:

JAKARTA - Habib Bahar bin Smith dijebloskan kembali ke Lapas Gunung Sindur karena dianggap melanggar beberapa aturan program asimilasi. Bahkan usai ditahan, Habib Bahar langsung dipindahkan Lapas Nusa Kambangan.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Permasyarakatan, Rika Aprianti mengatakan, pemindahan Habib Bahar berdasarkan hasil koordinasi Kalapas Khusus Gunung Sindur, Kakanwil Jawa Barat, dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Koordinasi itu membicarakan soal beberapa hal yang dianggap dapat mengganggu dan membahayakan keamanan Lapas Gunung Sindur. Terlebih, lapas itu merupakan tahanan para narapidana kasus terorisme dan bandar narkotika.

"Habib Bahar telah dipindahkan dari Lapas Khusus Gunung Sindur ke Lapas Klas I Batu Nusakambangan pada hari Selasa malam, tanggal 19 Mei 2020 dengan pengawalan Kepolisian," ucap Rika dalam keterangannya, Rabu, 20 Mei.

Setidaknya ada tiga petimbangan yang memutuskan Habib Bahar dipindahkan ke Lapas Klas 1 Batu Nusa Kambangan. Pertama, soal keamanan. Sejak massa pendukungnya berada di depan Lapas Khusus Gunung Sindur, berdasarkan pantauan mereka kerap melakukan tindakan provokatif dengan merusak pagar.

Pertimbangan kedua berkaitan dengan Lapas Gunung Sindur yang dihuni oleh narapidana kasus teroris dan Bandar narkoba. Sehingga, ditakutkan jika aksi para pendukung Habin Bahar bisa memprovokasi mereka sehingga terjadi hal yang tak dinginkan.

"Gangguan keamanan dan ketertiban yang ditimbulkan oleh aksi massa simpatisan," tegas Rika.

Pertimbangan terakhir soal jumlah massa pendukung yang banyak dan berkerumum. Sehingga, dinilai melanggar protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 dan berpotensi terjadinya penyebaran virus.

"Mencegah pelanggaran protokol COVID-19 yang ditimbulkan dari kerumunan massa simpatisan," ujar Rika.

Pencabutan asimilasi Habib Bahar berdasarkan penilaian Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor yang menganggapnya sudah melanggar beberapa peraturan.  

Salah satunya, Habib Bahar ikut memberikan ceramah yang mengandung konten provokatif atau menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian pada pemerintah. Bahkan, ceramah itu pun viral di media sosial dan berdampak pada keresahan masyarakat.

Terakhir, dengan terlibat dalam kegiatan ceramah, Habib Bahar juga disebut melanggar peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena mengumpulkan banyak orang. Sehingga, berpotensi terjadinya penularan COVID-19.

"Melanggar aturan PSBB dalam kondisi Darurat COVID-19 di Indonesia, dengan telah mengumpulkan massa dalam pelaksanaan ceramahnya," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Reynhard Silitonga.