Setelah Ditahan, Habib Bahar Dipindahkan ke Nusa Kambangan
Habib Bahar bin Smith (Foto: Tangkapan layar youtube)

Bagikan:

JAKARTA - Habib Bahar bin Smith kembali dijebloskan ke Lapas Gunung Sindur karena dianggap melakukan beberapa pelanggaran dalam menjalankan program asimilasi. Bahkan setelah ditahan lagi, Habib Bahar kini dipindah ke Lapas Nusa Kambangan.

Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Suparji Ahmad menilai, ditangkapnya kembali Habib Bahar merupakan hal yang logis. Sebab, sudah ada aturan atau ketentuan yang dilanggar. Sehingga, penangkapan itu merupakan konsekuensi dari apa yang dilakukannya.

"Jika ternyata menunjukkan perilaku yang bertentangan dengan hukum maka akan kembali menjalani sanksi hukum. Tindakan tersebut merupakan konsekuensi logis yang harus ditanggung yang bersangkutan," kata Suparji, Rabu 20 Mei.

Namun begitu, penahanan terhadap Habib Bahar harus diklarifikasi secara rinci. Direktorat Jenderal Permasyarakat harus menjelaskan pelanggaran apa yang menjadi dasar penahanan itu.

Jika pelanggaran aturan PSBB yang menjadi dasarnya, hukuman yang diseberikan seharunya sanksi sosial. Untuk itu, harus dijelaskan secara gamblang agar tidak menjadi polemik berkepanjangan.

"Dalam konteks pelanggaran PSBB, sanksinya pada umumnya administratif atau sanksi sosial. Penangkapan dan penahanan perlu diklarifikasi supaya ada kejelasan dan tidak menjadi polemik," singkat Suparji.

Habib Bahar dipindah ke Nusa Kambangan

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Permasyarakatan, Rika Aprianti membenarkan, penahanan Habib Bahar dipindahkan ke Lapas Klas I Batu Nusakambangan. Pemindahan ini merupakan hasil koordinasi dari Kalapas Khusus Gunung Sindur, Kakanwil Jawa Barat, dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

"Habib Bahar telah dipindahkan dari Lapas Khusus Gunung Sindur ke Lapas Klas I Batu Nusakambangan pada hari Selasa malam, tanggal 19 Mei 2020 dengan pengawalan Kepolisian," ucap Rika.

Pemindahan itu, berdasarkan beberapa petimbangan. Setidaknya ada beberapa hal yang akhirnya diputuskan memindahakan Habib Bahar ke Nusa Kambangan. Pertama terkait dengan kemanan. Sebab, sejak massa pendukung berada di depan lapas Khusus Gunung Sindur, mereka melakukan tindakan provokatif dengan merusak pagar.

Selain itu, mempertimbangkan soal lapas Khusus Gunung Sindur yang dihuni oleh narapidana kasus teroris dan Bandar narkoba. Sehingga, jika provokatir dari para pendukung Habib Bahar terus berkelanjutan dikhawatirkan menjadikan kondisi yang tidak kondusif dan dapat mengganggu keamanan ketertiban

"Ganngguan kemana dan ketertiban yang ditimbulkan oleh aksi massa simpatisan," tegaa Rika.

Kemudian yang terakhir soal jumlah massa pendukung yang banyak dan berkerumum. Sehingga, melanggar protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 dan berpotensi terjadinya penyebaran virus.

"Mencegah pelanggaran protokol COVID-19 yang ditimbulakn dari kerumunan massa simpatisan," pungkas Rika

Adapun pencabutan asimilasi Habib Bahar berdasarkan penilaian Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor yang mengawasinya. Habib Bahar dinilai telah melakukan pelanggaran. 

Kemudian, Habib Bahar ikut memberikan ceramah yang mengandung konten provokatif atau menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian pada pemerintah. Bahkan, ceramah itu pun viral di media sosial dan berdampak pada keresahan masyarakat.

Nah, terakhir, dengan terlibat dalam kegiatan ceramah, Habib Bahar juga disebut melanggar peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena mengumpulkan banyak orang. Sehingga, berpotensi terjadinya penularan COVID-19.

"Melanggar aturan PSBB dalam kondisi Darurat COVID-19 di Indonesia, dengan telah mengumpulkan massa dalam pelaksanaan ceramahnya," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Reynhard Silitonga.