Polisi Korban LSM Tamperak Kirim Rp50 Juta karena Takut Diviralkan, Akhirnya Lapor Pimpinan untuk Ditindak
Dua tersangka LSM Tamperak dijadikan tersangka dugaan pemerasan/ Foto: Rizky Sulistio/ VOI

Bagikan:

JAKARTA – Setelah Polres Jakarta Pusat menetapkan KPP, Ketua LSM Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi (Tamperak), menjadi tersangka atas dugaan pemerasan, terungkap sejumlah nama korban. Salah satunya adalah HW, anggota di Polsek Menteng.

Hengki menjelaskan, korban telah mentransfer uang Rp50 juta ke rekening LSM tersebut. Sebelumnya, tersangka berupaya memeras korban mencapai Rp2,5 Milyar. Lantaran takut diviralkan oleh tersangka, korban menuruti permintaan tersangka.

"Korban menerangkan mengapa mau mengirimkan sejumlah uang, karena takut diviralkan video dan dikirimkan surat dugaan pelanggaran proses penyidikan kepada Presiden, pejabat negara dan petinggi Polri," kata Hengki di Polres Jakarta Pusat, Jumat 26 November.

Padahal, sambung Hengki, anggotanya sama sekali tidak melakukan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan oleh tersangka tersebut.

HW sudah menjalani pemeriksaan Propam Polda Metro Jaya dan tidak ditemukan pelanggaran SOP atau etik disiplin Polri. Namun, ancaman yang disampaikan LSM itu membuat korban khawatir.

"Sebab, kebenaran itu kadang kalah dengan opini publik," kata Kombes Hengki.

Akhirnya, HW pun memenuhi permintaan tersangka KPP untuk membayarkan uang meski nominalnya jauh dari jumlah awal yang diminta.

HW hanya sanggup membayar Rp 50 juta, itu pun menggunakan uang modal hasil usaha istrinya.

"Uang yang digunakan untuk mentransfer ke pelaku menggunakan uang modal usaha event organizer milik istri korban," kata Kapolres.

Namun setelah ditransfer Rp50 juta, tersangka masih terus berupaya memeras HW untuk mentransfer sejumlah uang tambahan. Tak tahan dengan perlakuan tersangka, HW pun mengadukan masalah ini ke atasannya.

Polres Metro Jakarta Pusat pun telah menangkap KPP pada Senin 22 November. Selain tersangka KPP, polisi juga mengamankan RM anggota LSM Tamperak lainnya.

"KPP dan RM dijerat Pasal 368 dan 369 KUHP dan atau pasal 27 ayat 4 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. Nanti akan ditambahkan pasal pencucian uang terhadap tersangka," ujarnya.