Bagikan:

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Ketua DPP LSM Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi (Tamperak) berinisial KPP sebagai tersangka.

Salah satu alat bukti yang dimiliki adalah telepon seluler milik tersangka. Pasalnya, didalam telepon seluler terdapat sejumlah bukti pengancaman dan pemerasan.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan, pihaknya juga menyita alat kejahatan tersangka KPP lainnya.

"Alat kejahatan untuk menakut-nakuti berupa surat yang akan dikirim ke Presiden kemudian Komisi 3 dan sebagainya. Ini instrumental delik pimpinan TNI maupun Polri ini alat kejahatan," kata Kombes Pol Hengki, Selasa 23 November.

Hengki menyebutkan, dalam kasus pemerasan yang dilakukan oleh tersangka KPP, proses penyidikan berjalan secara profesional.

"Proses penyidikan berjalan dengan profesional, alat bukti lebih dari cukup melalui proses penyelidikan yang cermat," ujarnya.

Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat juga masih mengembangkan kasus guna mengetahui apakah ada tersangka lainnya.

"Apabila ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini, akan segera kami amankan," katanya.

Kombes Pol Hengki meminta kepada para masyarakat ataupun instansi agar segera melapor ke Polres Metro Jakarta Pusat, jika menjadi korban pemerasan.