JAKARTA - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat kembali mengungkap motif Ketua LSM Tamperak melakukan pemerasan. Bahkan aksi pelaku tergolong nekat karena berani mengancam institusi negara.
Dari hasil pemeriksaan BAP bahwa tersangka melakukan pengancaman dan pemerasan senilai Rp2,5 miliar untuk keperluan pengadaan pakaian LSM Tamperak seluruh Indonesia sebanyak 1 juta potong.
Setelah uang transferan senilai Rp50 juta terkirim dari salah satu korban di institusi Polri, tersangka memanfaatkan uang hasil pemerasan itu untuk kebutuhan pribadi.
"Fakta dari hasil kejahatan tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, yakni membayar utang, membeli mesin cuci, membeli elektronik lainnya dan dana rekening LSM Tamperak dalam proses pendalaman," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi, Jumat, 26 November.
Kapolres menegaskan, tersangka inisial KPP (35), Ketua LSM Tamperak sebagai otak pengancaman, pembuat video dan pemilik akun TikTok @kepaspanageanpan5.
"Tersangka KPP juga pemegang rekening LSM Tamperak, memimpin kunjungan ke berbagai tempat dan memviralkan," ujarnya.
BACA JUGA:
Tersangka juga melakukan pemerasan secara langsung ke sejumlah instansi pemerintahan, yakni Kemenkes, Kemenkeu, BNN, BSSN, Bareskrim Polri, Polres Jaksel dan Polsek Menteng.
Sedangkan peran RM (46) merekam video dokumentasi, merekam pengancaman dan pemerasan.
"RM juga menerima uang hasil pemerasan dan ikut serta dalam pengancaman dan pemerasan," ujarnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 368 KUHP, Pasal 369 KUHP, Pasal
27 (4) UU ITE dan pasal pencucian uang.
Kombes Hengki mengimbau, apabila ada pelanggaran terhadap oknum (Polri) jangan digeneralisasi sehingga mengganggu instansi.
"Silahkan melapor ke Propam. Harap berhati - hati terhadap LSM Tamperak diseluruh Indonesia," katanya.