KPK Selidiki Kemahalan Bayar Formula E di DKI Jakarta
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Wardhany Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi terkait ajang balap internasional Formula E di DKI Jakarta. Salah satu yang tengah didalami adalah perihal aliran dana dan kemahalan bayar ke pihak penyelenggara.

"Informasi itu yang nanti akan didalami oleh penyelidik. Alasan-alasan kenapa Pemprov dki membayar sekian-sekian dan transfernya kemana, apakah ke pihak-pihak yang betul-betul punya kewenangan, ya, misalnya pemilik hak atas Formula E dan seterusnya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Jumat, 25 November.

Adapun terkait kemahalan bayar ini, Pemprov DKI Jakarta membayar 122,102 juta poundsterling atau senilai Rp2,3 triliun kepada penyelenggara ajang balap ini. Harga ini terhitung lebih mahal karena negara lain hanya mengeluarkan uang sebesar Rp1,7 miliar hingga Rp17 miliar.

"Itu yang tentu nanti didalami oleh penyelidik. Kenapa harus membayar sampai sedemikian mahal dan seterusnya," ungkap Alexander.

Dia meminta publik untuk bersabar karena saat ini tim masih terus bekerja. Namun, Alexander memastikan dugaan korupsi ini bakal dituntaskan jika terbukti.

"Dalam proses penyelidikan kan sudah beberapa kita undang untuk memberikan keterangan tepatnya klarifikasi terkait dengan berbagai isu dan rumor yang diterima KPK," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengakui sedang mengusut dan sudah memeriksa beberapa pihak terkait dugaan korupsi terkait pelaksanaan ajang balap Formula E. Hanya saja, tak dirinci siapa saja pihak yang telah dipanggil dan diperiksa itu.

Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat dan Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Widi Amanasto telah mendatangi gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 9 November.

Mereka datang untuk menyerahkan dokumen setebal 600 halaman terkait recana penyelenggaraan Formula E. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan dukungan atas upaya monitoring corruption prevention (MCP) kepada Pimpinan KPK.

Dokumen tersebut berisi proses persetujuan hingga persiapan yang diperlukan KPK untuk mendapatkan informasi secara detail dan utuh dalam mengusut dugaan korupsi dalam rencana perhelatan internasional itu.