KPK Duga Pemprov DKI Bayar Lebih Mahal dari Kota Lain untuk Formula E karena Belum Populer
Gedung KPK (VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga kemahalan pembayaran pelaksanaan ajang balap internasional Formula E dari Pemprov DKI ke penyelenggara karena Jakarta tak sepopuler kota lain.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pembayaran yang lebih mahal inilah yang kemudian membuat Jakarta akhirnya terpilih untuk melaksanakan ajang balap mobil listrik tersebut, bersama sejumlah kota di berbagai negara lain.

"Mungkin juga ada branch marking ke negara lain. Bisa saja, misalnya kota-kota lainnya kan sudah terkenal, Roma misalnya, mereka kan mungkin lebih terkenal," kata Alexander kepada wartawan di Gedung merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 25 November.

Selain itu, kemahalan pembayaran itu juga diduga untuk lebih mempromosikan Jakarta dalam ajang tersebut. Alexander bilang, hal ini bertujuan agar kota ini makin dikenal khususnya di ranah internasional.

Hanya saja, ia mengatakan hal ini masih berupa dugaan. Nantinya, KPK akan meminta penjelasan dari pihak terkait perihal kemahalan bayar tersebut.

Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta membayar 122,102 juta poundsterling atau senilai Rp2,3 triliun kepada penyelenggara ajang balap ini. Harga ini terhitung lebih mahal karena negara lain hanya mengeluarkan uang sebesar Rp1,7 miliar hingga Rp17 miliar.

"Kenapa harus membayar lebih dibanding kota-kota yang lain, mungkin dianggap sudah populer, sudah bisa menarik wisatawan untuk menyaksikan Formula E dan seterusnya," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengakui sedang mengusut dan sudah memeriksa beberapa pihak terkait dugaan korupsi terkait pelaksanaan ajang balap Formula E. Hanya saja, tak dirinci siapa saja pihak yang telah dipanggil dan diperiksa itu.

Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat dan Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Widi Amanasto telah mendatangi gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 9 November.

Mereka datang untuk menyerahkan dokumen setebal 600 halaman terkait recana penyelenggaraan Formula E. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan dukungan atas upaya monitoring corruption prevention (MCP) kepada Pimpinan KPK.

Dokumen tersebut berisi proses persetujuan hingga persiapan yang diperlukan KPK untuk mendapatkan informasi secara detail dan utuh dalam mengusut dugaan korupsi dalam rencana perhelatan internasional itu.