Bagikan:

JAMBI - Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Jambi menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Jambi, Kamis, 25 November. 

Massa buruh yang kecewa atas kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang dinilai tidak laik ini turut mewarnai aksi dengan organ tunggal. UMP Jambi mengalami kenaikan 0,72 persen atau sebesar Rp18.872 menjadi Rp2.649.034,24 untuk 2022.

"Sekarang di pemerintah, ada kezaliman terhadap para buruh," kata Hendra Ambarita Kordinator Lapangan KSBSI dilansir dari Antara

Menurut dia, menaikkan UMP hanya Rp18.000 ini dianggap tidak sebanding dengan apa yang dilakukan buruh selama ini.

"Kami menolak upah murah, kerja sudah puluhan tahun, namun masih di bayar murah, padahal UMP ini menjadi standar pengupahan pegawai," ucapnya.

Sebelumnya ada pertemuan dengan Pemprov Jambi dan Disnakertrans Provinsi Jambi terkait upah ini.

"Terakhir kita dibohongi sama Pemerintah provinsi (Pemprov) Jambi saat meminta bertemu Gubernur Jambi," kata Hendra.

Sementara itu, Gubernur Jambi Al Haris yang diwakili Sekdaprov Jambi, Sudirman mendukung untuk menaikkan UMP dan akan mengkajinya lagi.

"Saya juga prihatin atas kenaikan UMP yang dinilai tidak memuaskan kaum buruh di Jambi dan kami akan memanggil para pihak yang berkepentingan untuk membahas UMP tersebut," katanya.