Bagikan:

JAKARTA - Notaris serta pejabat pembuat akta tanah (PPAT), Faridah dan Ina Rosiana, membantah disebut komplotan dalam kasus mafia tanah dengan korban Nirina Zubir. Keduanya menegaskan melakukan tugas sebagaimana mestinya.

"Klien kami dalam pengurusan sertifikat-sertifikat tersebut hanya melaksanakan tugas dan jabatannya selaku notaris dan PPAT. Klien kami bukanlah komplotan atau sindikat dari Riri Khasmita," kata pengacara keduanya, Muadz Heidar dalam keterangannya, Jumat, 19 November.

Bantahan itu, kata Muadz, didasari pada Riri tersangka utama yang datang ke kantor Faridah dengan mengaku sebagai anak angkat dari Cut Indramartini, orang tua Nirina Zubir.

Riri hendak berkonsultasi mengenai pengurusan balik nama sertifikat tanah dan untuk membuat surat kuasa menjual sertifikat tanah. Dalam pertemuan itu, Riri mengaku tindakannya merupakan amanat dari Cut Indramartini.

"Riri menyampaikan kepada klien kami bahwa semua tindakan Riri sudah diamanatkan oleh Ibu Cut agar sertifikat-sertifikat dibalik nama ke atas nama Riri dan pada awalnya meminta untuk dibuatkan akta kuasa menjual," tutur Muadz.

Kemudian, pada pertemuan selanjutnya, Riri membawa Cut Indramartini untuk datang ke kantor Faridah. Riri meminta Cut Indramartini untuk menandatangani pembuatan akta surat kuasa menjual. Namun, Faridah mengaku belum dapat menerbitkan karena terdapat syarat yang belum lengkap.

Selanjutnya, Riri kembali datang ke kantor Faridah untuk terus dibantu melakukan proses balik nama sertifikat tanah, serta pembuatan akta jual beli tanah. Melihat pertemuan sebelumnya, di mana Riri bisa membawa Cut Indramartini datang ke kantornya, Faridah akhirnya menuruti permintaan Riri.

"Pada akhirnya klien kami (Faridah) membuatkan draft akta jual beli dan menyampaikan agar nama-nama yang tertera di dalam sertifikat tersebut turut hadir menghadap klien kami untuk penandatanganan Akta Jual Beli," jelas Muadz.

Namun, Riri keberatan dengan syarat itu. Riri beralasan nama-nama pemilik sertifikat tersebut sibuk dan tak bisa hadir. Riri juga menyanggupi untuk mengantarkan draft akta jual beli tersebut ke para pemilik untuk ditandatangani.

"karena sudah terlanjur percaya maka klien kami memberikan draft akta jual beli tersebut kepada Riri dengan syarat pada saat penandatanganan akta jual beli tersebut, Riri membuat dokumentasinya," ungkap dia.

Saat ini, Muadz meyebut Farida berupaya untuk melakukan mediasi kepada korban, termasuk Nirina Zubir untuk membuktikan soal Farida dan Ina tak berkomplotan dengan Riri. Farida ingin berdamai dan membantu Nirina untuk mengembalikan sertifikat tanah seperti semula.

"Semoga pelapor, para ahli waris almarhumah Ibu Cut Indria dan pihak lain yang dirugikan tetap memberikan kami kesempatan untuk berdialog, sehingga permasalahan dapat terselesaikan secara musyawarah mufakat," tutur Muadz.

Nirina Zubir menjadi korban mafia tanah. Ada 6 sertifikat tanah yang secara tiba-tiba berganti status kepemilikan.

Dalam kasus itu Nirina disebut mengalami kerugian mencapai Rp17 miliar. Polisi pun sudah menetapkan lima orang tersangka, salah satunya bernama Riri, mantan asisten dari mendiang ibu Nirina Zubir.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP. Mereka terancam hukuman pidana atas lima tahun penjara.