KPU Minta Calon Kepala Daerah Sosialisasi Protokol Cegah COVID-19 saat Kampanye
Gedung KPU (Irfan Meidianto)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman meminta bakal calon kepala daerah di Pilkada serentak 2020 aktif memberikan sosialisasi protokol cegah COVID-19. Sosialisasi ini disebut bisa dilakukan saat calon berkampanye.

Kewajiban calon kepala daerah ikut mengampanyekan protokol kesehatan cegah COVID-19, menurut Arief akan dimasukkan dalam aturan terkait kampanye pilkada.

"Ada pemikiran agar ada tema kampanyenya nanti terkait dengan penanganan COVID-19. Itu akan kami tambahkan, apakah di dalam peraturan KPU atau kami terbitkan surat edaran yang disampaikan kepada para peserta pemilu," kata Arief dalam diskusi virtual, Kamis, 6 Agustus.

Karena itu, para calon kepala daerah maupun tim kampanye dari partai politik harus memahami protokol kesehatan yang harus dilakukan masyarakat.

Misalnya, pembatasan kapasitas orang dalam sebuah ruangan, melakukan pengecekan suhu tubuh setiap kegiatan dalam ruangan, menjaga jarak, menggunakan masker, membawa hand sanitizer, mengenakan face shield bila diperlukan, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan protokol kesehatan.  

"Bagi peserta pemilu, kami meminta mereka tentu memahami aturannya. Karena kalau engak paham aturannya, misalkan KPU mengarahkan ke kanan dia kemudian minta ke kiri, itu bisa jadi konflik," kata Arief.

Selain itu, Arief juga meminta para peserta pemilu mengedepankan kegiatan kampanye dalam bentuk dalam jaringan (daring). Cara ini untuk meminimalisir penyebaran virus corona.

 Namun, kata Arief, KPU menyadari adanya daerah yang tidak bisa menjalankan kegiatan kampanye daring dengan efektif karena masalah jaringan.

"Maka, pertemuan secara fisik masih diperbolehkan. Kami tentu tidak bisa melarang karena undang-undang juga masih membuka ruang itu," kata dia.

KPU sebelumnya menerbitkan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19.

Landasan hukum ini mengatur soal penyelenggaraan seluruh tahapan Pilkada 2020 dengan menerapkan protokol pencegahan COVID-19. Pelaksanaan kampanye secara umum diatur dalam Pasal 57 sampai Pasal 64.

Dalam aturan tersebut, ada beberapa metode kampanye yang dibolehkan, yakni pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, iklan kampanye, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye.

 Kampanye daring masuk dalam metode kegiatan lain yang tidak melanggar larangan. Sementara, kegiatan kampanye tatap muka memiliki syarat yakni penerapan protokol pencegahan dan pengendalian COVID-19 sesuai standar yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.