Dalam 11 Bulan, 425 Orang Diamankan Polda Kepri Terkait Kasus Narkoba
Polda Kepri saat menggelar rilis pengungkapan kasus narkoba. ANTARA/HO-Bidhumas Polda Kepri

Bagikan:

BATAM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) telah mengamankan 425 orang tersangka kasus narkoba yang terdiri dari 406 laki-laki dan 19 perempuan. Mereka ditangkap sejak Januari-November 2021.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Mudji Supriadi, menjelaskan berdasarkan catatan, jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri menangani sebanyak 68 kasus narkotika.

Setelah itu, Polresta Barelang 67 kasus, Polres Tanjungpinang 60 kasus, Polres Karimun 60 kasus, Polres Bintan 21 kasus, Polres Natuna 4 kasus, Polres Lingga 6 kasus, dan Polres Anambas 3 kasus.

Kombes Mudji Supriadi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap kasus narkoba di daerah perbatasan tersebut.

Ia berharap keterlibatan dari semua pihak untuk memerangi peredaran narkoba, salah satunya bantuan informasi dari masyarakat mengenai adanya kegiatan mencurigakan seperti transaksi narkoba.

"Polri terus meningkatkan penindakan, tapi kami tidak dapat bekerja sendiri. Mari bersama-sama dalam penanganan kasus narkoba ini," kata Mudji di Batam dilansir Antara, Kamis, 18 November.

Mantan Wakapolresta Barelang itu mengatakan keseluruhan dari tersangka yang berhasil diamankan oleh petugas kepolisian adalah warga negara Indonesia.

Barang bukti yang diamankan oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri berupa ganja, ekstasi, heroin, dan bebera[a jenis narkoba lainnya.

"Kami mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui peredaran gelap narkotika di sekitar lingkungannya, agar dapat bekerja sama dengan kepolisian," katanya menegaskan.