Bagikan:

KENDARI - Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap dua orang pria bernisial W (24) dan I (23). Mereka diduga terlibat kasus pencurian 12 unit kendaraan roda dua di sejumlah wilayah provinsi ini.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra AKBP Mulkaifin, mengungkapkan keduanya ditangkap di wilayah Kelurahan Anduonohu dan wilayah Kelurahan Kandai, Kota kendari, sekitar pukul 14.00 WITA.

Dia menyampaikan, tim jatanras mengamankan barang bukti 12 unit kendaraan roda dua dari para tersangka yang merupakan hasil operasi kegiatan jalanan yang digelar Ditreskrimum Polda Sultra.

"Jadi dari hasil operasi kegiatan jalanan, kami mengamankan dua orang tersangka dengan barang bukti 12 unit kendaraan roda dua. Dari tersangka W diamankan enam barang bukti, dan tersangka I juga diamankan enam barang bukti," katanya di Kendari dilansir Antara, Rabu, 17 November.

Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun dan minimal lima tahun penjara.

Selain kendaraan, dari operasi kegiatan jalanan yang digelar Ditreskrimum Polda Sultra, polisi juga mengamankan 10 orang lainnya yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam).

"Namun ke 10 orang tersebut kita hanya lakukan pembinaan agar tidak melakukan kesalahannya lagi membawa sajam, karena itu bisa memicu hal-hal yang tidak di inginkan di jalanan," katanya.

Saat ini barang bukti belasan kendaraan roda dua termasuk senjata tajam diamankan di Ditreskrimum Polda Sultra.