Bagikan:

MANADO - Polisi meringkus komplotan pencurian mesin traktor yang terjadi di wilayah Kotamobagu dan Bolaang Mongondow (Bolmong) Raya, Sulawesi Utara.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast mengatakan terduga pelaku yang ditangkap berjumlah tujuh orang pria.

"Ketujuh pelaku itu masing-masing RP (31 tahun), SM (25), S (26), AM (25), YM (24), DM (35) dan MK (27), dan dua diantaranya merupakan residivis. Ketujuh orang ini ditangkap dalam waktu yang berbeda," kata Abast dilansir ANTARA, Sabtu, 7 Januari.

Pengungkapan kasus ini, lanjut Abast, berawal dari penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian sepeda motor berinisial RP (31) warga Desa Dumara, yang juga seorang residivis, pada Sabtu (31/12).

"Saat ditangkap bersama satu unit sepeda motor yang diduga hasil curiannya, RP mengaku juga telah melakukan pencurian beberapa mesin traktor bersama rekan-rekannya," katanya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan kembali mengamankan dua terduga pelaku pencurian mesin traktor.

"Dari keterangan RP, polisi kemudian membekuk dua pria lainnya, yakni S warga Desa Dumara, dan SM warga Desa Mopait Kecamatan Lolayan bersama barang bukti satu unit mesin traktor," katanya.

Dari pengembangan terhadap ketiga pelaku ini, kata Abast, polisi kemudian kembali mengamankan tiga unit mesin traktor dari tempat kejadian perkara (TKP) Bolmong Selatan dan Bolmong.

Barang bukti tersebut langsung diserahterimakan ke Satreskrim Polres Bolmong Selatan dan Bolmong.

Selanjutnya tiga hari berturut-turut kemudian, polisi berhasil menangkap empat orang pelaku lainnya, yakni pada Selasa (3/1), polisi mengamankan satu terduga pelaku berinisial AM warga Desa Dumara bersama barang bukti dua unit mesin yang ditemukan di wilayah Minahasa dan Minahasa Tenggara.

Kemudian pada Rabu (4/1) polisi menangkap YM warga Desa Mopait bersama satu mesin hasil curian di Desa Tanoyan Utara.

Pada Kamis (5/1), polisi juga mengamankan dua pelaku, yakni DM warga Desa Kopandakan I serta MK warga Desa Lanut Kecamatan Modayag Bolmong Timur yang juga merupakan residivis curanmor, beserta Satu buah mesin traktor dari TKP Desa Bungko.

Penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan beberapa laporan polisi yang masuk ke Polres Kotamobagu.

Para pelaku ditangkap berdasarkan beberapa laporan warga yang merasa kehilangan mesin traktor, sejak tanggal 31 Desember 2022 hingga 5 Januari 2023.

"Ditengarai juga masih ada beberapa warga yang mengalami kehilangan namun belum melaporkan. Diimbau agar segera melaporkan peristiwa tersebut ke polisi," katanya.

Diduga para pelaku ini memanfaatkan situasi, dimana traktor-traktor ini sengaja ditinggalkan warga di sawah tanpa penjagaan, sehingga para pelaku dengan leluasa melakukan pencurian.

Melihat mesin traktor tergeletak begitu saja di sawah tanpa penjagaan, para pelaku langsung mengambilnya.

"Para pelaku terancam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana Subsider pasal 362 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," katanya.

Adapun jumlah mesin traktor yang diamankan berjumlah delapan buah, yang dicuri dari beberapa desa, yaitu Poyowa Besar, Kobo Besar, Tanoyan Utara, Bungko, Desa Biniha Bolmong Selatan dan Desa Ikhwan Bolmong.