Bagikan:

JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan perusahaan-perusahaan untuk mematuhi pembayaran upah minimum kepada pekerjanya. Ia meminta pemerintah untuk mengetatkan sistem pengawasan dan menindak tegas pelanggar upah.

"Pelanggaran upah minimum sudah sering terjadi selama ini. Pemerintah tidak boleh abai, dan harus tegas menindak perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan upah minimum karena sangat merugikan rakyat sebagai pekerja,” kata Puan, Selasa 16 November kemarin.

Puan juga itu mengingatkan, pengusaha bisa dikenakan sanksi pidana jika melanggar aturan pengupahan mulai tahun depan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kata Puan, pengusaha bisa dikenai sanksi maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda sampai Rp 400 juta apabila memberikan gaji pekerjanya di bawah upah minimum.

“Pengusaha tidak bisa main-main, dan harus memberikan gaji karyawan sesuai ketentuan aturan pengupahan jika tidak ingin mendapat sanksi!” tegasnya dalam keterangan tertulis.

Puan menambahkan, UU Cipta Kerja juga meniadakan kesempatan penangguhan pelaksanaan upah minimum bagi pengusaha yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 78 Tahun 2015. Dengan beleid baru itu, pengusaha harus mengikuti aturan yang tengah berlaku.

“Tahun depan pemerintah meniadakan penangguhan itu. Apalagi saat ini sebagian sektor-sektor ekonomi sudah mulai kembali bergeliat setelah kondisi pandemi Covid-19 membaik,” sebut Puan.

“Jadi tidak ada alasan untuk pengusaha menerapkan pengupahan di bawah standar kecuali bagi pengusaha skala mikro dan kecil, yang memang dikecualikan. Jangan makin membebani hidup rakyat demi keuntungan perusahaan,” imbuhnya.

Puan menggarisbawahi masih banyaknya perusahaan skala menengah hingga besar yang tingkat kepatuhannya sangat rendah dalam membayar pekerja sesuai upah minimum. Ia menekankan agar hal tersebut jangan lagi sampai terjadi mengingat saat ini kenaikan upah minimum sangat kecil.

“Dengan sistem baru, kenaikan upah pekerja akan lebih kecil dari tahun-tahun sebelumnya. Karena kondisi ini, perusahaan harus lebih konsisten memberikan hak pekerja sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Puan.

Mantan Menko PMK itu pun meminta pemerintah, dalam hal ini adalah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk menguatkan sistem sosialisasi dan pengawasan ke perusahaan-perusahaan. Sebab Puan banyak mendapat pengaduan bahwa pelanggaran upah minimum kerap terjadi karena minimnya pengawasan.

“Jumlah pengawas ketenagakerjaan harus diperbanyak sehingga bisa cepat menemukan berbagai persoalan yang terjadi antara pekerja dan perusahaan. Tentunya kapasitas dan kualitas dari tenaga pengawas harus mumpuni. Ini jadi PR buat pemerintah,” jelasnya.

Pengawasan yang ketat dinilai akan meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam memberikan upah yang layak kepada pekerja. Apalagi kenaikan upah minimum 2022 nantinya rata-rata hanya ada di kisaran 1%.

“Kita bersyukur tahun depan upah minimum pekerja ada kenaikan, dibandingkan tahun ini yang tidak ada. Tapi kenaikan yang rendah harus betul-betul diterapkan perusahaan sehingga dapat membantu pekerja yang masih kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya di tengah pandemi,” tutup Puan.