Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri menyita uang sebanyak Rp217 miliar dari jaringan pinjaman online (pinjol) Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inovasi Milik Bersama (IMB). Uang itu tersimpan di tujuh rekening berbeda.

"Dari tujuh rekening yang diduga merupakan sumber tindak pidana tersebut, berhasil disita atau diblokir penyidik sebesar Rp217 miliar," ujar Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, 16 November.

Uang itu diduga hasil dari aksi pinjol ilegal. Sebab, hasil pemeriksaan tersangka, rekening-rekening itu digunakan untuk memberi dan membayar pinjaman bagi para nasabah.

"Dari hasil penelitian para penyelidik didapat adanya dugaan rekening-rekening yang menjadi tempat menyimpan dan memberikan uang ke nasabah," kata Whisnu.

Meski demikian, kata Whisnu, pihaknya masih mengembangkan kasus ini. Alasannya, diduga kuat masih ada hal-hal lainnya yang belum diketahui penyidik.

Barang bukti tumpukan uang yang disita Bareskrim Mabes Polri (Rizky Adytia Pramana)
Barang bukti tumpukan uang yang disita Bareskrim Mabes Polri (Rizky Adytia Pramana)

"Nanti kita akan dalami lagi, rekening-rekening yang digunakan oleh para pelaku. Ini masih ada cerita panjangnya, masih ada lagi," singkat Whisnu.

Bareskrim Polri menungkap sindikat pinjaman online (pinjol) jaringan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inovasi Milik Bersama (IMB). Dalam jaringan itu, tiga warga negara asing (WNA) merupakan otak di balik pinjol ilegal tersebut.

Ketiga WNA itu antara lain, JMS yang warga negara Amerika Serikat, GCY dan WJS merupakan warga negara asal China. Mereka bekerja sama dalam mendirikan jaringan pinjol ilegal.

Meski ketiganya merupakan otak kejahatan, tersangka WJS yang mengendalikan KSP IMB tersebut. Sedangkan, GCY membantu dalam bidang teknologi informasi dan JMS sebagai direktur.