JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memberikan asistensi Kepolisian Resor (Polres) Bogor, Jawa Barat, dalam menuntaskan kasus 116 mahasiswa IPB terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal.
"Penyidik Bareskrim melakukan asistensi terhadap perkara yang ditangani penyidik Polres Bogor. Penyidik melaksanakan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dikutip ANTARA, Senin, 21 November.
Ramadhan menjelaskan perkara tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan tersangka SAN kepada 116 mahasiswa IPB yang terjerat pinjol ilegal dengan total kerugian mencapai Rp2 miliar.
"SAN telah dilakukan penahanan dan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lima korban," kata Ramadhan.
Adapun modus operandi yang digunakan tersangka SAN adalah dengan mengajak para korban melakukan kerja sama berjualan online dengan meminjam di pinjol ilegal dan menginvestasikan pinjaman itu ke toko atau "market place" dengan iming-iming keuntungan sebesar 10 -15 persen.
"Atas perbuatannya, saudara SAN dipersangkakan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," kata Ramadhan.
BACA JUGA:
Dihubungi terpisah, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan mengatakan asistensi dilakukan guna mempercepat penuntasan perkara.
Dia menyebutkan penyelesaian perkara dipercayakan kepada Polres Bogor dengan asistensi Ditipideksus Bareskrim Polri.
"Asistensi untuk membantu proses penyidikan biar cepat selesai," kata Whisnu.