7 Kasus Bunuh Diri Selama 3 Tahun, Perempuan Ini Singgung Cara Pemerintah Atasi Masalah Pinjol
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Jeanny Sirait/ Foto: Rizky Sulistio/ VOI

Bagikan:

JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Jeanny Sirait menyebut pihaknya telah menerima pengaduan korban pinjaman online (pinjol) mencapai ribuan orang.

"Sebanyak 7.200 pengaduan yang masuk melalui email, pengaduan konsultasi dan lewat telpon setiap hari kita terima," kata Jeanny kepada kepada VOI di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat 12 November.

Selain menerima laporan korban pinjol, Jeanny mencatat terdapat laporan bunuh diri akibat jeratan utang pinjol.

"Yang kami catat ada 6 sampai 7 laporan bunuh diri akibat pinjaman online selama 3 tahun terakhir ini," ujarnya.

Lebih jauh Jeanny menjelaskan, permasalahan pinjol tidak bisa direspon dengan call center, laporan kepolisian, bahkan direspon dengan penutupan aplikasi saja. Jeanny menyebut, hal itu adalah respon reaktif yang muncul setelah masalah itu ada.

"Yang dibutuhkan upaya pencegahan lewat regulasi yang selama ini engga pernah hadir. Regulasi yang dibutuhkan masyarakat yang komperhensif dan menjawab kebutuhan publik itu sampai saat ini belum pernah hadir," katanya.

Respon reaktif yang dilakukan kepolisian, sambungnya, tidak akan menjawab permasalahan karena akan kembali masalah baru. Respon yang dibutuhkan, lanjut Jeanny, yakni respon pencegahan supaya tidak muncul lagi masalah.

"Yang disasar melalui Gugatan Warga Negara atau Citizen Law Suit (CLS) di PN Jakpus ini adalah regulasi yang komperhensif dan menjawab kebutuhan publik. Bukan regulasi yang bersifat reaktif," ujarnya.