Bagikan:

Jakarta - Polemik pinjaman online (pinjol) tidak pernah terselesaikan. Terkait belum adanya sanksi tegas dari pemerintah, warga terpaksa melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tim kuasa hukum penggugat, Jeanny Sirait mengatakan, hari ini 19 warga RI mewakili seluruh masyarakat mendaftarkan gugatan melawan hukum atas kegagalan negara mengendalikan pinjaman online.

Aksi sejumlah elemen masyarakat saat membuat gugatan di Pengadilan Jakarta Pusat/ Foto: Rizky Sulistio/ VOI

"Para penggugat terdiri dari korban pinjaman online terdaftar berizin dan pinjaman online tidak terdaftar berizin, warga yang tidak menggunakan aplikasi pinjol tapi ditagih atas pinjol tersebut, warga yang data pribadinya disalahgunakan untuk data pinjol hingga kalangan disabilitas yang menjadi korban tanpa mempertimbangkan kondisi rentan yang mereka alami," kata Jeanny Sirait kepada VOI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat 12 November.

Menurut Jeanny, permasalahan pinjaman online sudah berlangsung sekian lama. Sekian banyak korban yang jatuh, bahkan tidak sedikit korban yang melakukan upaya bunuh diri bahkan sampai meninggal dunia.

"Banyak korban yang mengalami pelecehan seksual tapi sampai saat ini negara masih abai dan lalai," ujarnya.

Sedikitnya, 19 warga yang menggugat terdiri dari korban pinjaman online, pemerhati hak asasi manusia, pemerhati hak perempuan dan anak, pendamping komunitas masyarakat miskin perkotaan, ketua komunitas disabilitas, ketua konfederasi buruh, tokoh agama hingga mahasiswa yang menggugat pinjaman online di Indonesia.

Lebih lanjut Jeanny mengatakan, ada 11 permasalahan pinjol di Indonesia. Mulai dari pendaftaran yang tidak terverifikasi sampai permasalahan bunga pinjaman sangat tinggi, biaya administrasi yang tinggi dan mekanisme penagihan yang dipenuhi berbagai tindak pidana.

Gugatan ini ditujukan kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden Ma’ruf Amien, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Ketua DPR RI Puan Maharani dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).