Bagikan:

JAKARTA - Polisi berhasil mengungkap sindikat pinjaman online (pinjol) ilegal. Dari pengungkapan ini terdapat 13 orang tersangkat, 3 di antaranya merupakan WNA.

Selain itu, polisi berhasil menyita Rp217 milir dari pengungkapan kasus ini. Selengkapnya saksikan videonya di bawah ini: