Bagikan:

JAKARTA - Pengadilan Jepang pada Hari Selasa menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada seorang mantan perawat, karena membunuh tiga pasien dengan memasukkan disinfektan ke dalam infus mereka di rumah sakit Yokohama, dekat Tokyo pada tahun 2016.

Pengadilan Distrik Yokohama menjatuhkan putusan pada Ayumi Kuboki, 34 tahun, yang dinyatakan bersalah membunuh pasien dengan mencampurkan larutan antiseptik ke dalam kantong infus di rumah sakit tempat dia bekerja. Jaksa menuntut hukuman mati.

Hakim Ketua Kazunori Karei mengatakan Kuboki, yang mengakui pembunuhan tersebut, dapat dimintai pertanggungjawaban atas kejahatan seperti yang ditunjukkan oleh jaksa selama persidangan, dengan mengatakan, "Dia melakukan tindakan seperti itu karena mengetahui bahwa itu melanggar hukum," mengutip Kyodo News 9 November.

Namun, dia menyimpulkan menghukum Kuboki dengan hukuman penjara seumur hidup adalah wajar, karena sikapnya selama persidangan menunjukkan dia menyesal.

"Dia memahami beratnya kejahatan, dan bahkan mengatakan dalam pernyataan terakhirnya dia ingin menebus kematiannya sendiri," ujar Karei.

"Dengan menghadapi beban rasa bersalahnya selama sisa hidupnya, wajar jika dia kembali ke jalur yang benar dalam hidup," sambungnya.

Pengacara Kuboki menuntut hukuman seumur hidup, dengan alasan mantan perawat memiliki kapasitas yang berkurang pada saat kejahatan pada September 2016, karena dia menderita skizofrenia.

Sementara itu, jaksa mengatakan Kuboki menunjukkan ciri-ciri gangguan spektrum autisme, tetapi dia sepenuhnya kompeten untuk diadili dan itu tidak mempengaruhi pengambilan keputusannya atau berperan dalam kejahatannya di rumah sakit, yang telah menerima pasien yang sakit parah.

Menurut putusan itu, Kuboki dengan sengaja membunuh tiga pasien rawat inap, Sozo Nishikawa (88), Asae Okitsu (78) dan Nobuo Yamaki (88) di institusi yang sebelumnya bernama Rumah Sakit Oguchi, dengan memasukkan larutan antiseptik ke dalam kantong infus mereka.

Dalam salah satu persidangan, Kuboki, yang pertama kali ditangkap pada Juli 2018, mengatakan, "Agar tidak dituduh oleh anggota keluarga jika pasien meninggal selama jam kerja saya, saya membuatnya agar mereka mati ketika saya tidak bertugas."

Untuk diketahui, dia juga meminta maaf kepada anggota keluarga pasien selama persidangan, yang dimulai bulan lalu. Sementara, rumah sakit tersebut telah ditutup sejak 2019.