JAKARTA - Pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang membawa perubahan signifikan terkait Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Salah satu perubahan utama adalah pemberlakuan STR seumur hidup bagi perawat. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa perawat terdaftar tetap kompeten, terampil, dan mematuhi standar etika sepanjang karir mereka.
Sebelumnya, perawat harus memperbarui STR mereka setiap lima tahun. Namun, dengan kebijakan baru ini, STR seumur hidup diberlakukan. Hal ini memberikan stabilitas karier bagi perawat dan mendorong peningkatan keterampilan serta pengetahuan mereka. Selain itu, kebijakan ini juga melindungi pasien dengan memastikan bahwa perawat yang berpraktik memenuhi persyaratan pendidikan, kualifikasi, dan etika yang ditetapkan.
Yuni Azizah, Mahasiswa Magister Ilmu Keperawatan, Peminatan Kepemimpinan dan Manajemen Keperawatan, Fakultas Ilmu Keperawatan, Universitas Indonesia menyampaikan pendapatnya perihal beleid ini. Menurutnya, meskipun kebijakan ini memiliki manfaat yang signifikan, ada beberapa keterbatasan yang perlu dipertimbangkan.
"Salah satu pertanyaan yang muncul adalah bagaimana memastikan kualitas perawat yang terdaftar seumur hidup. Mengingat jumlah perawat di Indonesia meningkat sebesar 10,3 persen menjadi 563.739 pada tahun 2022, pemantauan yang kuat dan berkelanjutan diperlukan untuk memastikan mereka tetap kompeten dan mengikuti perkembangan terbaru dalam praktik keperawatan," ujar Yuni, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 30 Desember.
Yuni menjelaskan, Konsil Keperawatan merupakan lembaga yang bertanggung jawab atas registrasi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Konsil ini menjalankan tugasnya secara independen untuk meningkatkan mutu praktik dan kompetensi teknis tenaga medis dan tenaga kesehatan serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.
Sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Divisi Standardisasi Konsil Keperawatan Maya Ratnasari dalam kunjungan mahasiswa Magister Ilmu Keperawatan Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia ke Konsil Keperawatan pada tanggal 29 November 2023, dikatakan bahwa pemberlakuan STR yang semula 5 tahun menjadi seumur hidup karena STR lebih bersifat pada proses administratif pencatatan tenaga kesehatan sehingga cukup dilakukan sekali seumur hidup. Sedangkan proses resertifikasi yang semula ada pada STR akan dilekatkan pada proses perpanjangan Surat Izin Praktik (SIP).
Pentingnya pemantauan STR seumur hidup ini terkait keselamatan pasien. Praktik keperawatan yang tidak terkini atau tidak sesuai standar dapat membahayakan pasien.
"Oleh karena itu, perawat perlu terus meningkatkan kompetensi dan mematuhi standar etika yang tinggi. Dalam menghadapi tantangan ini, pemerintah perlu bekerja sama dengan lembaga terkait untuk mengimplementasikan pemantauan STR seumur hidup secara efektif," jelas Yuni.
BACA JUGA:
Lima rekomendasi kebijakan yang diajukan termasuk metode pemantauan yang berkelanjutan, peningkatan pelatihan dan pengembangan, kerja sama lintas sektor, pengembangan sistem pemantauan yang berkelanjutan, dan kesadaran akan etika dan profesionalisme.
Yuni berharap, dengan penerapan pemantauan STR seumur hidup, praktik keperawatan berkualitas tinggi dapat terus dipertahankan. Dengan perawat yang terampil, terkini, dan mematuhi standar etika yang tinggi, keselamatan pasien akan semakin terjamin. Kebijakan ini juga akan mendukung perkembangan sistem kesehatan yang lebih baik di Indonesia.
"Kesimpulannya, pemberlakuan STR seumur hidup bagi perawat merupakan langkah penting dalam meningkatkan keselamatan pasien dan kualitas praktik keperawatan di Indonesia. Diperlukan kerja sama antara pemerintah, Kementerian Kesehatan, Konsil Keperawatan, Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, instansi Pelayanan Kesehatan, dan institusi pendidikan untuk menerapkan kebijakan ini secara efektif," pungkas Yuni.