JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengintegrasikan layanan Surat Tanda Registrasi (STR) seumur hidup bagi tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga medis ke dalam Portal Satusehat SDMK.
Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Ariyanti Anaya menyebutkan, kebijakan itu sebagai strategi mempermudah administrasi STR sekaligus memutus praktik percaloan.
"Tidak perlu pakai calo, urus sendiri saja, karena sekarang mengurus STR seumur hidup bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja melalui portal Satusehat SDMK," katanya di Jakarta, Selasa 19 Desember, disitat Antara.
Ia mengimbau seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan yang berkepentingan dengan pengajuan STR agar tidak menggunakan calo dalam proses perpanjangan STR seumur hidup.
"Portal Satusehat SDMK merupakan portal yang disediakan oleh Kemenkes untuk memusatkan dan mengintegrasikan seluruh data tenaga medis serta tenaga kesehatan di Indonesia," tuturnya.
Melalui portal tersebut, SDM kesehatan dapat mengetahui dan memperbarui informasi diri dan profesi serta pembaruan berkala, sehingga nantinya dapat memudahkan SDM kesehatan dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat.
Mengingat pentingnya integrasi ini, Dirjen Ariyanti mengingatkan sebelum melakukan pengurusan STR seumur hidup, pemohon harus melakukan pemutakhiran data terlebih dahulu di website Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) atau Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
Selanjutnya, pemohon mengajukan perpanjangan STR seumur hidup secara online melalui platform Satusehat SDMK dengan melengkapi sejumlah data diri yang diperlukan.
Bila pemohon sudah terdaftar sebagai tenaga kesehatan, kata Aryanti, pemohon wajib mengisi data tambahan berupa pas foto terbaru dan nomor rekening.
"Namun, bila pemohon belum terintegrasi sebagai tenaga kesehatan maka pemohon harus melengkapi persyaratan seperti STR lama, ijazah dan/atau sertifikat profesi, pas foto terbaru, dan nomor rekening," katanya.
BACA JUGA:
Bagi pemohon yang belum pernah memiliki STR, kata dia, pengajuan STR seumur hidup dilakukan dengan memenuhi persyaratan berupa ijazah atau sertifikat profesi, sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh kolegium, dan data diri yang dibutuhkan.
Pemohon lulusan sebelum tahun 2013 yang belum melakukan uji kompetensi dan belum punya STR, menurut dia, STR seumur hidup dapat diproses dengan mengajukan ijazah/surat keterangan dari pejabat yang berwenang pada fakultas/perguruan tinggi yang menyatakan mengenai kebenaran ijazah, serta melampirkan pas foto dan nomor rekening.
Untuk lulusan sebelum tahun 2014 yang belum melakukan uji kompetensi, dan belum memiliki STR, kata Ariyanti, STR seumur hidup dapat diproses dengan mengajukan ijazah serta melampirkan pas foto dan nomor rekening.
“Kalau syaratnya sudah lengkap, penerbitan STR seumur hidup tidak akan lama, maksimal 15 hari setelah permohonan STR diajukan,” katanya.
Untuk biaya, Dirjen Ariyanti mengatakan bahwa besaran tarif untuk pemohon berbeda-beda, tergantung jenis pekerjaannya.
Dokter dan dokter gigi dikenakan tarif sebesar Rp300 ribu, apoteker dikenakan Rp250 ribu, dan tenaga kesehatan lainnya Rp100 ribu.
Aturan tarif tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2019. Biaya tersebut merupakan tarif resmi KKI dan KTKI yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).