Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mengambil tindakan tegas terhadap tiga tenaga kesehatan yang disinyalir terlibat dalam praktik pencaloan untuk memperoleh Satuan Kredit Profesi (SKP) yang diperlukan dalam perpanjangan Surat Izin Praktik (SIP) setiap lima tahun. Praktik percaloan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan dan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Dikutip dari situs resmi Kementerian Kesehatan, Selasa 4 Juni, pencaloan SKP menjadi semakin berisiko dengan pembaruan sistem pembelajaran berkelanjutan SKP berbasis online yang lebih terintegrasi dan terpantau. Sebelumnya, Undang-Undang No 17/2023 tentang Kesehatan telah melaporkan maraknya praktik pencaloan karena sistem manual yang rentan terhadap penyalahgunaan.

Tiga oknum yang terdeteksi terlibat berasal dari Jakarta, Semarang, dan Surabaya. Mereka memanfaatkan identitas tenaga medis (named) dan tenaga kesehatan (nakes) lainnya untuk mengikuti pembelajaran online dan memperoleh SKP. Layanan pencaloan ini bahkan ditawarkan secara terbuka melalui media sosial dan grup WhatsApp dengan imbalan tertentu.

Sistem pembelajaran berkala untuk mendapatkan SKP adalah upaya penting dalam memastikan kualitas tenaga kesehatan dalam melayani masyarakat. Namun, praktek percaloan mengancam integritas sistem ini.

SKP dapat diperoleh melalui berbagai proses, termasuk pembelajaran berkelanjutan, seminar, atau lokakarya yang diakreditasi oleh Kemenkes melalui Plataran Sehat.

Kemenkes akan segera mengeluarkan peraturan pengawasan yang lebih ketat terkait SKP, termasuk sanksi berat bagi pelaku pencaloan. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa izin praktik akan dicabut sementara selama 12 bulan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang terlibat dalam pencaloan. Jika pelanggaran terulang, izin praktik dapat dicabut seumur hidup.

“Named dan nakes yang terbukti menjadi calo SKP akan dicabut sementara STR dan SIP selama 12 bulan. Jika terbukti berulang dua kali, STR dan SIP akan dicabut seumur hidup,” tegas Budi Gunadi Sadikin.

“Sementara itu, named dan nakes yang terbukti memakai jasa calo SKP akan dicabut sementara STR dan SIP selama enam bulan. Jika terbukti berulang dua kali, STR dan SIP akan dicabut seumur hidup,” lanjutnya.

Selain langkah regulasi, pencegahan praktik pencaloan juga akan diperkuat melalui teknologi. Sistem Pelataran Sehat akan dilengkapi dengan proses verifikasi pengenal wajah pada September 2024. Selama periode ini, Kemenkes akan memantau dan mengidentifikasi anomali dalam pembelajaran online.

"Keamanan pasien adalah prioritas utama. Praktik pencaloan ini tidak hanya merugikan profesi kesehatan, tetapi juga masyarakat karena berpotensi dilayani oleh tenaga kesehatan yang tidak kompeten," kata juru bicara Kemenkes, Mohammad Syahril