Anggota Fraksi PSI DPRD Surabaya Ingatkan Wali Kota Eri Cahyadi Lunasi Insentif Tenaga Kesehatan
ILUSTRASI FOTO ANTARA

Bagikan:

SURABAYA - Pergeseran anggaran penanganan COVID-19 di Kota Surabaya, Jatim, diminta juga dilakukan untuk melunasi sisa insentif tenaga kesehatan (nakes) puskesmas yang sejak Januari 2021 baru dibayar 75 persen.

"Kami meminta Pemkot Surabaya untuk memprioritaskan pelunasan insentif nakes ini dengan melakukan refocusing anggaran pada APBD Perubahan," kata anggota Komisi D Bidang Kesra DPRD Surabaya Tjutjuk Supariono dikutip Antara, Selasa, 10 Agustus.

Anggaran penanganan COVID-19 pada 2021 di Surabaya yang semula dianggarkan Rp577.884.936.360, hingga awal Agustus 2021 terserap Rp284.989.016.784 atau sebesar 49,32 persen.

Menurut dia, anggaran insentif nakes 2021 di Rencana Umum Pengadaan (RUP) sekitar Rp90 miliar. Sedangkan yang sudah keluar Rp89 miliar, padahal tahun anggaran baru setengah jalan.

Tjuk mengatakan berdasarkan Keputusan Menkes Nomor 01.07/MENKES/4239/2021, besaran insentif dapat disesuaikan dengan APBD masing-masing daerah. Dia menyadari keuangan Surabaya memang sedang tidak baik sehingga belum mampu membayarkan insentif secara penuh.

"Namun, saya mengimbau Pemkot Surabaya agar jangan lupa melunasi sisa insentif ini. Kerja cepat nakes harus diapresiasi setinggi-tingginya," kata politikus PSI tersebut.

Selain itu, kata dia, sejak pandemi COVID-19, para nakes sudah bekerja keras dalam penanganan virus asal Wuhan, Tiongkok tersebut. Nakes dan masyarakat berhak tahu bagaimana perhitungan perolehan 75 persen untuk insentif nakes di Surabaya.

Berdasarkan Keputusan Menkes ini, kata dia, insentif nakes dibedakan berdasarkan beban kerja nakes dalam penanganan COVID-19. Semakin tinggi risiko nakes terpapar COVID-19, maka semakin besar insentifnya.

"Di dalam Keputusan Menkes tersebut juga dipaparkan formula perhitungan insentifnya. Pertanyaan saya, dari mana didapatkan besaran 75 persen tersebut? Formulanya seperti apa?" kata Tjutjuk.

Merujuk pada Keputusan Menkes Nomor 01.07/MENKES/4239/2021, besaran insentif dengan batas tertinggi untuk dokter spesialis yaitu Rp15 juta per orang per bulan. Untuk Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yaitu Rp12,5 juta per orang per bulan.

Sedangkan untuk dokter umum dan dokter gigi sebesar Rp10 juta per orang per bulan, perawat dan bidan sebesar Rp7,5 juta per orang per bulan dan untuk nakes lainnya yaitu 5 juta per orang per bulan.

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara sebelumnya mengatakan, pada 2020, pembayaran insentif nakes dilakukan secara penuh sesuai besaran insentif tertinggi, namun mulai Januari 2021 besaran insentif nakes dibayarkan maksimal 75 persen.

"Jadi pembayaran (insentif) 75 persen itu sudah sesuai kajian dari tim ahli FKM (Fakultas Kesehatan Masyarakat) Unair," kata Febri.

Selain itu, kajian tersebut sudah sesuai dengan dasar hukum dan Keputusan Menkes Nomor 01.07/ MENKES/ 4239/ 2021 dan tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Surabaya Nomor: 188.45/ 156/ 436.1.2/ 2021. Pemkot juga sudah konsultasikan ke Kemenkes dan Kementerian Dalam Negeri, bahwa pemberian insentif tergantung dari APBD daerah.