Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan surat edaran (SE) terkait penyelenggaraan perizinan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan (nakes) pascapenerbitan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam surat edaran tersebut, nakes dapat memperoleh surat izin praktik (SIP) hanya dengan surat tanda registrasi (STR) dan keterangan tempat praktik, tanpa rekomendasi organisasi profesi.

"Iya, tidak perlu rekomendasi organisasi profesi," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Siti Nadia Tarmizi, Jumat, 19 Januari.

Adapun surat edaran tersebut bernomor HK.02.01/MENKES/6/2024 telah dikeluarkan Menkes Budi Gunadi Sadikin pada 12 Januari 2024. SE tersebut menindaklanjuti UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 8 Agustus tahun lalu.

Nadia mengatakan, surat edaran tersebut mengatur tata cara penyelenggaraan perizinan dan menjadi acuan bagi lembaga yang berwenang dalam penerbitan SIP tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa UU Kesehatan Nomor 17/2023 - UU Nomor 17/2023 tentang Kesehatan secara garis besar mengatur tiga hal terkait SIP. Pertama, SIP yang sudah terbit dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa SIP berakhir.

Kedua, penerbitan SIP yang telah selesai pada proses verifikasi dan memenuhi persyaratan segera diselesaikan dan dinyatakan berlaku sampai dengan berakhirnya SIP.

"Terakhir, penerbitan SIP yang masih dalam proses awal sebelum verifikasi disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," ujar Nadia.

Adapun ketentuan perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan diterbitkan pemerintah kabupaten/kota dengan rincian sebagai berikut:

1. Permohonan dan perpanjang SIP

Tenaga medis dan tenaga kesehatan yang mengajukan permohonan penerbitan SIP atau perpanjangan SIP yang sudah habis masa berlakunya dapat mengajukan permohonan penerbitan SIP kepada kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu di kabupaten/kota tempat tenaga medis dan tenaga kesehatan menjalankan praktiknya.

Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu di kabupaten/kota menerbitkan jumlah SIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Permohonan SIP dengan STR masih berlaku

Tenaga medis atau tenaga kesehatan yang mengajukan permohonan penerbitan SIP untuk pertama kali dengan surat tanda registrasi (STR) yang sudah terbit dan masih berlaku sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan harus melampirkan STR dan surat keterangan tempat praktik.

Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu daerah kabupaten/kota menerbitkan SIP yang masa berlakunya sesuai dengan masa berlaku STR tersebut.

Tenaga medis dan tenaga kesehatan yang mengajukan permohonan penerbitan SIP untuk pertama kali dengan STR yang berlaku seumur hidup bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang telah lulus kurang dari lima tahun, sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan melampirkan STR dan surat keterangan tempat praktik.

Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu daerah kabupaten/kota menerbitkan SIP yang berlaku selama lima tahun.

3. Permohonan SIP dengan STR, tetapi tak praktik lima tahun

Tenaga medis dan tenaga kesehatan telah memiliki STR yang berlaku seumur hidup tetapi tidak pernah praktik lebih dari lima tahun, terhitung sejak sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan dan akan mengajukan permohonan penerbitan SIP, harus melampirkan STR, surat keterangan tempat praktik, dan bukti pemenuhan kompetensi.

"Bukti pemenuhan kompetensi diperoleh setelah mengikuti pemenuhan kompetensi yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan berkoordinasi dengan kolegium atau penyelenggara pendidikan," jelas Nadia.