JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat terjadi 5.600 pelanggaran kebijakan ganjil-genap di 13 kawasan. Ribuan pelanggaran itu terjadi selama dua pekan.
"Dua pekan ini pelanggaran 3900 tilang dikeluarkan kemudian teguran 1700an," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono kepada wartawan, Selasa, 9 November.
Berdasarkan data, pelanggaran paling banyak terjadi kawasan Jalan DI Panjaitan dan Jalan Ahmad Yani. Hanya saja, belum dirinci soal jumlah pelanggar dua kawasan tersebut.
Selain itu, pelanggaran pun paling banyak terjadi pada pagi hari. Jika dibandingkan dengan penindakan pada sore hari, jumlahnya bisa dua kali lipat.
"Kemudian waktu pelanggaran terbanyak pagi hari. Jadi misal sore pelanggaran 150 maka pagi bisa sampai 300 dan 500 (pelanggar)," kata Argo.
BACA JUGA:
Salah satu alasan banyaknya pelanggaran di pagi hari karena masyarakat terburu-buru untuk pergi ke kantor dan sebagainya. Tetapi jika sore hari, biasanya masyarakat menunggu hingga waktu penerapan ganjil-genap selesai.
"Kalau sore orang masih bisa nunggu Gage selesai tapi kalau pagi kan buru-buru semua harus ke kantor jadi secara macet dan pelanggaran lebih banyak," tandas Argo.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menerapkan skema ganjil-genap di 13 kawasan dengan dua shit pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Kawasan yang menerapkan ganjil-genap antara lain, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisimgangaraja, Jalan MT Haryono.
Kemudian, Jalan Gatot Subroto, Jalan S Parman, Jalan Tomang Raya, Jalan Gunung Sahari, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.