Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri resmi menyerahkan Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebelum diserahkan ke Korps Adhyaksa, Djoko Tjandra telah melewati serangkaian pemeriksaan kesehatan sesuai protokol COVID-19. 

"Sesuai aturan protokol kesehatan, sebelum diserahkan untuk penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Djoko Tjandra telah dites rapid dan swab lab terkait syarat-syarat yang diatur dalam pemeriksaan COVID-19," ungkap Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, Jumat, 31 Juli.

Dengan eksekusi ini, maka Kejaksaan Agung mengubah status Djoko Tjandra dari terpidana menjadi warga binaan. Djoko Tjandra selanjutnya akan tempatkan di Rutan cabang Salemba di Mabes Polri. 

"Ini tentunya memudahkan bagi Bareskrim Polri untuk melanjutkan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut," sambung Komjen Listyo. 

Djoko Tjandra ditangkap di Kuala Lumpur, Malaysia pada Kamis malam, 30 Juli 2020. Proses penjemputan dilakukan langsung oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo. 

Djoko Tjandra pernah ditahan Korps Adhyaksa pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000. Namun dalam persidangan, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan Djoko bebas dari tuntutan.

Pengadilan menganggap kasus ini bukan perkara pidana, melainkan perdata. Kejaksaan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap vonis Djoko ke Mahkamah Agung (MA) pada Oktober 2008. MA memvonis Djoko dua tahun penjara dan denda Rp15 juta.