JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali melimpahkan berkas penyidikan kasus dugaan ancaman kekerasan dengan tersangka, I Gede Aryastina alias Jerinx SID, ke Kejaksaan. Sebab, berkas perkara itu sempat dinyatakan tak lengkap.
"Minggu yang lalu sudah kita kirim berkas berkas perkara untuk saudara Jerinx ke JPU," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis, 4 November.
Namun, jaksa peneliti sempat menyatakan berkas penyidikan itu tidak lengkap sehingga dikembalikan ke penyidik. Kemudian, penyidik pun melengkapi kekurangan dari berkas tersebut dan melimpahkannya kembali.
Sehingga, penyidik tinggal menunggu keputusan jaksa peneliti terkait kelengkapan berkas penyidikan tersebut.
"Dua hari lalu sudah kita kembalikan kita sudah menjawab apa yang menjadi kekurangan dari jaksa dan JPU untuk dikembalikan lagi ke sana," singkat Yusri.
BACA JUGA:
Jerinx telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.
Dugaan tindak pengancaman ini bermula saat Deni berkomentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori COVID-19 melalui media sosial.
Komentar yang dilayangkan Deni pun menyulut perhatian artis itu sehingga menjadi pemicu pertikaian.
Selang beberapa lama, akun Instagram Jerinx pun hilang. Jerinx lalu menuduh Deni sebagai orang yang bertanggung jawab atas hilangnya akun Instagram itu.
Jerinx pun sempat menghubungi Deni dan mengancam melakukan tindak kekerasan. Atas ancaman tersebut, Deni sempat berniat membuka pintu mediasi dengan Jerinx.
Namun, upaya tersebut tidak berjalan mulus dan Deni pun melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya.
Jerinx secara resmi dilaporkan pada 10 Juli 2021. Keterangan pelaporan itu diunggah Deni melalui akun Instagram @adngadn.
Dalam keterangan pelaporan, Jerinx dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.