JAKARTA - Iwan Fals dan rombongan datang ke Polda Metro Jaya. Iwan datang sebagai saksi menemani pelaporan yang dilakukan istrinya, atas dugaan pidana pencemaran nama baik.
"Rosana sebagai pelapor dan saksi Iwan Fals," ujar pengacara Rosanna dan Iwan Fals, Ichsan P. Kurniagung kepada wartawan, Kamis, 4 November.
Dalam pelaporan itu, pihak terlapor merupakan seseorang berinisial KS. Terlapor diduga menyebarkan berita bohong terkait OI melalui medis sosial YouTube dan TV Swasta.
"Memang permasalahan ini masih terkait OI. Tapi laporan ini terkait adanya fitnah atau berita tidak benar yang ditayangkan dalam media elektronik, termasuk YouTube dan Trans7 oleh oknum yang saya sebut berinisial KS," papar Ichsan.
BACA JUGA:
Saat disinggung lebih jauh perihal permasalahan tersebut, Ichsan enggan merincinya. Dia hanya menyatakan pelaporan itu agar berita menyimpang yang telah beredar dapat diluruskan.
"Saya enggak akan bicara lebih lanjut mengenai materi perkara biarlah penyidik bekerja untuk saat ini. Yang jelas klien kami megunakan haknya untuk fitnah tersebut," katanya.
Pelaporan itupun telah teregistrasi dengan nomor STTLP/B/5511/11//II/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 4 November.
Kemudian, dalam laporan itu terlapor diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.