JAKARTA - Pedangdut Ayu Ting Ting kembali melaporkan akun Instagram @gundik_empang. Tapi pelaporan kali ini terkait dengan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
"Kedatangan saya dengan Ayu itu adalah membuat laporan. Laporan terhadap akun gundik_empang dengan pemilik akun KD," ujar pengacara Ayu Ting Ting, Minola Sebayang kepada wartawan, Selasa, 26 Oktober.
Alasan di balik pelaporan ini karena KD selaku terlapor tidak pernah menjawab somasi. Sudah dua kali pihak Ayu Ting Ting melayangkan somasi.
BACA JUGA:
Pelaporan kali ini pun berbeda. Sebab, sebelumnya pelaporan yang sudah masuk tahap penyelidikan itu terkait dengan dugaan pencemaran nama baik.
"Kami sudah melakukan somasi dan undangan dua kali ke KD, sudah diterima, tetapi tidak hadir, tidak juga menjawab maupun merespons isi somasi kami," kata Minola.
Ada pun, pelaporan Ayu Ting Ting teregistrasi dengan nomor LP/B/5310/X/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. Dalam pelaporan itu, KD diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik.