JAKARTA - Orang tua Ayu Ting Ting, Ayah Rozak dan Umi Kalsum selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya, Selasa, 12 Oktober.
Dalam pemeriksaan itu, keduanya ditanya mengenai unggahan dari terlapor yakni, pemilik akun Instagram @gundik_empang.
"Semua pertanyaannya berkenaan dengan gundik empang," ujar pengacara Ayah Rozak dan Umi Kalsum, Minola Sebayang kepada wartawan, Selasa, 12 Oktober.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama dua setengah jam, kedua orangtua Ayu Ting Ting itu dicecar dengan jumlah pertanyaan yang berbeda. Pertanyaan paling banyak diarahkan ke Umi Kalsum.
"Buat ayah Ojak ada 6 pertanyaan untuk ibu Umi ada 12 pertanyaan," katanya.
BACA JUGA:
Dengan rampungnya pemeriksaan itu, lanjut Minola, tahap bagi kliennya sudah selesai. Sehingga, tersisa penyelidikan dari pihak terlapor.
"Proses hukumnya kalau saya tadi berbicara dengan penyidik hal-hal yang berkaitan dengan BAP pelapor saksi itu sementara ini sudah dianggap selesai," tandas Minola.
Sebagai informasi, Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting melaporkan akun Instagram @gundik_empang yang diduga milik Kartika Damayanti. Pelaporan itu karena Ayu merasa dirinya dan anaknya telah dihina.
Pelaporan teregistrasi dengan nomor STTLP/B/4048/VIII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pelaporan Ayu Ting Ting menyertakan Pasal 315 tentang penghinaan.