Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya sedang mendalami laporan publik figur Olla Ramlan terkait kasus dugaan pencemaran nama baiknya oleh sejumlah akun media sosial.

"Dari saudari OR, ini melaporkan ada peristiwa pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau fitnah. Terlapornya adalah pemilik akun IG dan akun TikTok @contraflow.free dan akun-akun lainnya, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu, 16 Oktober. 

Ade Ary menjelaskan peristiwa pencemaran nama baik tersebut terjadi sekitar tanggal 11 Oktober 2024.

Korban melihat adanya postingan di akun TikTok dan Instagram @contraflow.free, di postingan tersebut diduga menurut korban melakukan pencemaran nama baik atau fitnah terhadap korban.  Korban pun melapor. 

Laporan Olla teregistrasi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/6234/XI/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 15 Oktober 2024.

"Saat membuat laporan, saudari OR itu telah menunjukkan tangkapan layar (screen capture) yang ditunjukkan di dalam sebuah kertas adanya postingan dari akun Instagram dan TikTok yang beliau laporkan, " kata Ade Ary.

Olla melaporkan dengan pasal Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1/2024 Tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27A jo pasal 45A ayat (4) dan atau pasal 311 KUHP.