Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik dugaan permintaan fee yang dilakukan oleh Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono.

Hal ini dilakukan dengan memeriksa seorang saksi yaitu Hana Pur Dwiatmoko yang merupakan pihak wiraswasta pada Rabu, 3 November.

"Bertempat di kantor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, tim penyidik memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka BS dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 4 November.

Dalam pemeriksaan itu, KPK mendalami pelaksanaan lelang proyek infrastruktur dan adanya permintaan fee yang dilakukan oleh Budhi kepada pihak swasta.

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pelaksanaan lelang di Kabupaten Banjarnegara dan dugaan adanya permintaan fee oleh tersangka BS dkk," ungkap Ali.

Sebenarnya, penyidik juga akan memeriksa saksi lain yaitu anggota DPRD Kabupaten Banjarnegara Moch Rachmaudin. Hanya saja, Ali mengatakan dia tak hadir sehingga akan dilakukan penjadwalan ulang.

"KPK mengimbau agar saksi kooperatif hadir di hadapan tim penyidik pada jadwal panggilan dimaksud," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Banjarnegara Budhi ditetapkan sebagai tersangka bersama Kedy Afandi (KA) yang merupakan bekas ketua tim suksesnya saat pilkada. Ia diduga menerima komitmen fee sekitar Rp2,1 miliar dari para kontraktor yang ingin mendapatkan proyek di wilayahnya.

Tak hanya meminta komitmen fee, Budhi juga ditetapkan sebagai tersangka karena berperan aktif dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur. KPK menduga, dia ikut langsung dalam membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, menyertakan perusahaan keluarga, dan mengatur pemenang lelang.

Sedangkan Kedy selalu dipantau dan diarahkan oleh Budhi terutama saat melakukan pengaturan pembagian pekerjaan. Hal ini dimaksudkan agar perusahaan yang terafiliasi dengannya dan tergabung dalam grup Bumi Redjo bisa kecipratan proyek pengadaan.