Bagikan:

JAKARTA - Sebanyak 472 pelanggar tata ruang di Jakarta Pusat akan menjalani sidang yustisi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam waktu dekat.

"Sedang kami kordinasikan dengan pengadilan. Pendataan terhadap warga yang melanggar tata ruang tengah dilakukan oleh Suku Dinas Citata dan nanti akan dilakukan pemanggilan," kata Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi kepada wartawan, Rabu 3 November.

Adapun bentuk pelanggaran yang kerap kali terjadi dalam proses penataan tata ruang seperti pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan tata ruang, tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dan tidak sesuai dengan persyaratan izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang.

"Pelanggaran penataan tata ruang bisa berupa menghalangi akses terhadap kawasan yang dinyatakan oleh peraturan perundang-undangan sebagai milik umum," katanya.

Irwandi mengatakan, upaya sidang yustisi ini bertujuan memberi efek jera bagi warga pelanggar tata ruang.

Nantinya Pemkot Jakarta Pusat juga akan menyerahkan sanksi pengenaan denda para pelanggar berdasarkan hasil persidangan.

"Besaran denda ditentukan dari ringan beratnya pelanggaran yang dilakukan. Hasil denda dari hasil yustisi akan diserahkan ke kas Negara," katanya.