PAPUA - Dua anggota Polantas Polda Papua Barat yang mengejek dan menjilat kue HUT ke-77 TNI diproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Keputusan pemecatan terhadap Bripda D dan Bripda F ditetapkan dalam sidang kode etik profesi yang digelar di Markas Polda Papua Barat, Jumat 7 Oktober.
"Kedua pelanggar, yakni Bripda YFP dan Bripda YMB dinyatakan melakukan perbuatan tercela sehingga diputus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri," ujar Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi, dikutip dari Antara, pada Jumat, 7 Oktober.
Sebelum menjalani sidang kode etik, kedua pelanggar terlebih dahulu menjalani pemeriksaan dan penahanan di Rutan Polda Papua Barat sejak 5 Oktober 2022.
BACA JUGA:
Terhadap putusan PTDH yang dibacakan langsung Kabid Propam Polda Papua Barat Kombes Pol. Bulang Bayu Samudra, kedua pelanggar menyatakan banding.
"Kedua pelanggar menyatakan banding atas keputusan sidang kode etik tersebut sehingga kami menunggu upaya hukum lain yang akan ditempuh kedua pelanggar," ujar Adam.
Aksi Bripda D dan Bripda F mengejek dan menjilat kue HUT ke-77 TNI diketahui viral di media sosial sejak Rabu 5 Oktober 2022. Kue itu dibawa keduanya untuk diantarkan dari Polda Papua Barat ke Kodam Kasuari.
Atas perbuatan kedua pelanggar, Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Pangdam Kasuari dan TNI pada Rabu 5 Oktober petang.