JAKARTA - Perkara pidana Abdul Malik belum tuntas. Sebelumnya, dia terjerat kasus pidana, mulai penodongan pistol hingga kepemilikan offset binatang dilindungi harus dilalui. Terkini, dia terjerat kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Dari hasil pemeriksaan polisi, di kediaman Abdul Malik ditemukan satu berangkas yang berisi beberapa senjata api. Mulai, dari 4 pucuk senjata api laras panjang, senjata pendek jenis Glock, sejumlah amunisi, hingga granat.
Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan, semua senjata api yang ditemukan itu tidak memiliki surat izin kepemilikan. Sehingga, senjata itu merupakan barang ilegal.
"Persoalannya cara mendapatkan dia itu tidak ada izinnya dan kita punya persyaratan-persyaratan (untuk memiliki senjata api)," ucap Gatot di Jakarta, Selasa, 31 Desember.
Dari pemeriksaan, Abdul Malik mengaku, senjata api itu merupakan koleksinya semata. Dia mengatakan, senjata itu pun dikatakannya tak pernah digunakan, baik untuk berburu atau kegiatan lainnya. Selama ini, senjata itu hanya digunakan untuk berfoto. Itu juga dilakukan di dalam rumah, dan tak pernah dibawa keluar area kediamannya.
"Dari keterangan sementara memang dia ini memakai untuk berfoto-foto di rumahnya saja, tidak di tempat yang lain. Tapi ini masih kita dalami," tegas Gatot.
Polisi pun mendalami asal senjata tersebut. "Masih didalami, dalam waktu dekat akan kita sampaikan," tandas Gatot.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Abdul Malik melakukan aksi dengan meletuskan pistol ke udara di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Sebabnya, mobil Lamborghininya dibercandai dua orang pelajar.
Perisitwa itu terjadi pada Senin, 23 Desember. Saat dia melintas di kawasan Kemang, dua orang pelajar kagum dengan mobil mewah berwarna jingga tersebut, mereka pun mengungkapkan perasaannya itu.
Mendengar ucapan para pelajar tersebut, Abdul Malik justru tersinggung. Tanpa basa-basi, ia pun turun dari mobil mewahnya dan langsung menghampiri kedua remaja itu dan mencaci maki keduanya sambil meletuskan pistol sebanyak tiga kali.
Aksi tersebut dilaporkan ke polisi. Polisi yang menangani kasus ini menyatakan Abdul Malik sebagai tersangka dengan Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 335 dan 336 KUHP karena mengancam orang lain.
Polisi lalu melakukan penyelidikan untuk mengetahui kepemilikan senjata tersebut. Ternyata, polisi menemukan barang ilegal di rumah Abdul Malik di jalan Jambu I, Pejaten Barat, Jakarta Selatan. Barang ilegal itu adalah offset harimau Sumatera, cenderawasih, dan rusa.
Dia dijerat Pasal 4 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 Juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf B dan D tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dengan ancaman paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 Juta.