JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo mengecam keras aksi arogan pengendara Lamborghini bernama Abdul Malik yang menembakan senjata api kepada dua pelajar di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Aksi koboi yang dilakukan Abdul Malik jelas melanggar hukum dan harus diproses secara tegas.
Menurut Bamsoet, aksi tersebut tidak bisa dibenarkan. Apalagi, melepaskan tembakan hanya karena merasa tersinggung. Ia mengatakan, penyalahgunaan senjata api seperti ini tidak boleh dibiarkan.
Mantan Ketua Komisi III DPR RI ini meminta aparat kepolisian mengusut tuntas serta menindak tegas pelaku. Terlebih, aksi koboi dijalanan dengan menggunakan senjata api tidak hanya terjadi kali ini saja. Harus ada efek jera yang diberikan.
"Polisi harus memproses dan menindak tegas pelaku. Jangan sampai peristiwa seperti ini terulang kembali. Tidak boleh ada warga negara yang berbuat sewenang-wenang hanya karena merasa hebat mempunyai senjata api," tuturnya, melalui keterangan tertulis yang diterima VOI, di Jakarta, Kamis, 26 Desember.
Bamsoet meminta, aparat kepolisian juga harus mencabut izin kepemilikan senjata api Abdul Malik. Seperti diketahui, pelaku terdaftar sebagai anggota Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) serta memiliki izin kepemilikan senjata api untuk bela diri sejak Juni 2019.
"Benar pelaku memiliki izin kepemilikan senjata api untuk bela diri. Tapi aksi penembakan yang dilakukan pelaku jelas bukan untuk bela diri. Polri harus mencabut izin kepemilikan senjata api tersebut," jelasnya yang juga Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Senjata Api Bela Diri IKHSA se-Indonesia (PERIKSHA).
Dewan Penasehat PB Perbakin ini menuturkan, Perbakin akan memberikan sanksi tegas kepada Abdul Malik. Terlebih, Perbakin memiliki peraturan yang ketat terkait penggunaan senjata api. Anggota Perbakin hanya boleh menggunakan senjata api saat latihan.
"Senjata api tersebut dapat keluar dengan ijin angkut khusus jika ada keperluan latihan, pertandingan atau berburu. Setelah itu senjata disimpan di gudang. Kecuali, anggota perbakin yang telah memiliki surat ijin khusus senjata api (IKHSA) kaliber 32 atau 22 untuk bela diri dari Mabes Polri, boleh membawa pulang senjata api tersebut," ucapnya.
Menurut Bamsoet, anggota Perbakin juga dibekali identitas keanggotaan dengan kualifikasi tertentu. Misalnya, dalam kartu Perbakin akan terlihat kode-kode di sudut kanan atas seperti 'TS' atau tembak sasaran, yang artinya sudah mahir menembak target tidak bergerak.
"Kemudian, ada kode 'TR' singkatan dari tembak reaksi. Kartu itu diberikan ke anggota yang sudah lulus penataran dan lulus praktik menembak sambil bergerak (reaksi) dan dengan sasaran bergerak," jelasnya.
Kemudian, ada juga kode 'B' yang berarti ijin berburu. Kartu ini diberikan kepada anggota Perbakin yang telah mahir di TS maupun di TR dan lulus penataran dan praktik berburu menembak dengan senjata laras lanjang dengan jarak minimal 200 meter dan tepat sasaran minimal 90 persen di dalam lingkaran.
"Tidak mudah dan tidak sembarangan untuk mendapatkan ijin olahraga menembak ataupun berburu dari Perbakin. Karenanya, kalau ada anggota Perbakin yang bersikap arogan dan sok jagoan segera laporkan. Dalam aturan Perbakin jelas, mengacungkan senjata apalagi di arahkan pada seseorang, merupakan pelanggaran berat dan bisa dipidana," ucapnya.