Ingat! Pemilik Senjata Api Harus Gunakan Izin Khusus Sesuai Aturan
Ilustrasi (Foto: Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo mengajak para pemilik izin khusus senjata api bela diri bergabung dalam Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri (Periksha), guna memudahkan pembinaan sekaligus memastikan izin penggunaan senjata api.  

Hal ini menyusul aksi koboi pengendara Fortuner dan aksi teror di Mabes Polri yang menyalahgunakan penggunaan senjata api beberapa waktu lalu.

Ketua Umum Periksha itu mengungkapkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polri untuk melakukan pendataan secara lengkap siapa saja yang sudah mendapatkan izin kepemilikan senjata api bela diri, melalui nama dan alamat, untuk kemudian bergabung dalam organisasi tersebut. 

"Selain juga kita bangun database yang kuat, sehingga jika ada pemilik yang menyalahgunakan izin khusus penggunaan senjata api bela diri, bisa segera dikenakan sanksi," ujar Bamsoet kepada wartawan, Selasa, 13 April.

Bamsoet menerangkan, ada dua metode tata cara pendaftaran menjadi anggota Periksha melalui pendaftaran online dan manual. Hal itu menjadikan Periksha tetap bisa menerapkan sistem pencatatan yang akuntabel bagi semua kalangan pemegang izin khusus senjata api bela diri.  

"Sejalan dengan misi organisasi, Periksha secara rutin juga akan memberikan pemahaman hak dan kewajiban tentang kepemilikan senjata api bela diri kepada seluruh anggota perkumpulan. Antara lain melalui seminar dan workshop serta latihan rutin bersama di Lapangan Tembak Perbakin Senayan," terangnya.  

Selain itu, kata Bamsoet, perkumpulan ini secara rutin juga akan menggelar latihan menembak bersama kepada para anggota perkumpulan. Mengingat kemampuan menembak merupakan kemampuan yang harus selalu diasah. 

"Apabila tidak dilatih secara berkala, dikhawatirkan terjadi penurunan akurasi daya tembak," katanya.

Selain menggelar latihan rutin, tambahnya, pada September 2021 nanti Periksha juga akan mengadakan Lomba Asah Ketrampilan Menembak, memperebutkan Piala Ketua MPR RI, bagi para pemilk izin khusus senjata api bela diri. Bekerjasama dengan International Defensive Pistol Association Indonesia (IDPA Indonesia) dan PB Perbakin.  

Oleh karena itu, Bamsoet menyatakan, dalam rangka membangun kerja sama serta kemitraan stratejik, Periksha akan mulai melakukan silaturahim dengan berbagai pemangku kepentingan. Antara lain dengan Polri untuk berkontribusi dalam mewujudkan ketertiban dan keamanan masyarakat. 

Hingga dengan Kementerian Pertahanan dan TNI sebagai bagian dari komponen cadangan yang sewak-waktu bisa digunakan untuk bela negara, menjaga kedaulatan bangsa.  

"Mengingat rasio jumlah polisi dan TNI dengan jumlah penduduk di Indonesia masih timpang. Sekitar 470.000 personil Polri dan 800.000 personel TNI harus melayani dan melindungi, sekaligus menjaga sekitar 270 juta jiwa penduduk. Disinilah pentingnya peran serta masyarakat untuk bahu membahu bersama aparat dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kedaulatan bangsa dan negara," pungkas mantan ketua DPR itu.