PN Jaksel Gelar Sidang Lanjutan Unlawful Killing Laskar FPI, Agendanya Pemeriksaan Saksi
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan perkara unlawful killing Laskar FPI terhadap dua terdakwa yakni, Briptu FR dan Ipda MYO, Selasa, 26 Oktober.
Persidangan dipimpin Majelis Hakim M Arif Nuryanta selaku hakim ketua serta dua hakim anggota masing-masing Haruno dan Elfian. Sidang berjalan pukul 10.30 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang pada tahap pertama, menghadirkan saksi untuk terdakwa Ipda MYO, kemudian dilanjutkan sidang tahap kedua dengan menghadirkan saksi untuk terdakwa Briptu FR, mulai pukul 11.40 WIB.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), menjerat kedua terdakwa, Briptu FR dan Ipda MYO dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU, Zet Tadung Allo, saat membacakan dakwaan untuk terdakwa Briptu FR maupun Ipda MYO menyatakan, akibat perbuatan terdakwa melakukan penganiayaan secara bersama-sama mengakibatkan meninggalnya Andi Oktiawan, Faiz Ahmad Syukur, Lutfi Hakim, Akhmad Sofiyan, M Reza, dan Muhammad Suci Khadafi Putra.
Baca juga:
- VIDEO: Terdakwa Kasus KM 50 Didakwa dengan Pasal Pembunuhan dan Penganiayaan
- Dalam dakwaan Unlawful Killing, 4 Laskar FPI Disebut Mencoba Rebut Senjata Hingga Jambak Petugas
- Kasus Unlawful Killing, Dua Anggota Polda Metro Jaya Didakwa Tembak Laskar FPI dari Jarak 1 Meter
- Rachel Vennya Diminta Hadir Soal Pelat Nomor RFS, Ada Syarat yang Harus Dibawa
Kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan, sebagaimana disampaikan tim kuasa hukum pada sidang perdana, Senin, 18 Oktober.
Kuasa Hukum kedua terdakwa, Henry Yosodiningrat, mengatakan, dakwaan yang didakwakan JPU telah memenuhi syarat dakwaan menurut KUHP.
"Secara jujur dan proposional, kami melihat bahwa dakwaannya sudah disusun dengan baik. Sudah memenuhi syarat-syarat dakwaan menurut KUHP sehinggakami tidak menyatakan eksepsi atau keberatan," kata dia.
Namun, Henry menyampaikan, beberapa catatan yang dianggap perlu diangkat dan diketahui publik, yakni perihal latar belakang pada peristiwa tersebut.
"Apa yang melatarbelakangi peristiwa ini, apa yang terjadi, dan apa yang dialami anggota Kepolisian atas perlakuan dari FPI itu. Itu saja. Jadi tidak ada hal-hal lain. Karena itu, kami tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Nanti substansinya tidak terangkat. Saya coba dengan forum itu tadi," katanya.