Novel Baswedan Geram Dugaan Pelanggaran Lili Pintauli Ditolak Dewas KPK: Mau Awasi atau Lindungi?

JAKARTA - Novel Baswedan mempertanyakan sikap Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) yang menolak laporannya terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan komisioner Lili Pintauli Siregar.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli dilaporkan Novel Baswedan ke Dewan KPK karena diduga menjalin komunikasi dengan kontestan di Pilkada Labuhanbatu Utara (Labura).

"Kok tolak laporan, mau awasi atau lindungi?" demikian dikutip dari cuitannya di akun Twitter miliknya @nazaqistha pada Senin, 25 Oktober.

Mestinya, kata Novel, Dewas KPK melakukan pengawasan dan menelisik dugaan pelanggaran pimpinan KPK maupun pegawai. Selain itu, mereka harusnya bisa mencari bukti jika ada laporan pelanggaran etik yang masuk.

"Atau minta kepada pelapor buktinya," tegas Novel.

Sebelumnya, Novel dan Rizka Anungnata melaporkan Lili Pintauli Siregar ke Dewan Pengawas KPK. Keduanya melaporkan Wakil Ketua KPK itu atas dugaan pelanggaraan etik karena telah berkomunikasi dengan salah satu kontestan Pilkada Labuhanbatu Utara (Labura) yaitu Darno.

Dalam komunikasi itu, Darno diduga meminta Lili mempercepat penahanan Bupati Labura Khairuddin Syah yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sebelum Pilkada 2020 dimulai. Saat itu, Khairuddin kembali maju sebagai calon petahana.

"Di mana fakta ini disampaikan oleh tersangka Khairuddin Syah kepada pelapor saat itu. Khairuddin juga menyampaikan pada pelapor bahwa dirinya memiliki bukti-bukti berupa foto pertemuan antara terlapor dengan saudara Darno," ujar Novel.

Atas laporan ini, Dewan Pengawas KPK menegaskan tak akan melakukan tindaklanjut. Alasannya, laporan ini dirasa belum jelas dan sumir.

Sumirnya laporan ini didasari karena tak ada penjelasan secara pasti pelanggaran etik apa yang dilakukan Lili. Selain itu, para pelapor juga tidak menyertakan bukti berupa isi komunikasi itu secara terang untuk ditindaklanjuti Dewas KPK.