Brigjen Prasetyo Perintahkan Bawahan Bakar Surat Jalan Djoko Tjandra

JAKARTA - Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Brigjen Prasetyo Utomo juga meminta saksi yang juga bawahannya untuk memusnahkan surat jalan Djoko Tjandra dengan cara dibakar.

Hal ini diketahui setelah pihaknya melakukan penyelidikan atas penerbitan surat jalan buronan kasus cessie (hak tagih) Bank Bali.

"Tersangka BJP PU (Brigjen Pol Prasetyo Utomo) sebagai pejabat Polri menyuruh Kompol Joni Andrianto untuk membakar surat yang telah dipergunakan dalam perjalanan oleh AK (Anita Kolopaling) dan JSC (Djoko Tjandra) termasuk tentunya oleh yang bersangkutan," kata Listyo di Mabes Polri, Senin, 27 Juli.

Menurut dia, tindakan Prasetyo tergolong menghalang-halangi proses penyidikan kasus ini. Sehingga dia dijerat dengan pasal 221 Ayat 1 ke-2 KUHP tentang menghalang-halangi penyidikan.

"Yang bersangkutan menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan, menghancurkan dan menghilangkan sebagian barang bukti," kata Listyo.

Sebelumnya, Brigjen Prasetyo Utomo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembuatan surat jalan yang digunakan buronan Djoko Tjandra. Brigjen Prasetyo dijerat pasal berlapis.

“Jadi hari ini telah dilaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka saudara BJP PU (Prasetyo Utomo) berdasarkan LP A 397 V 2020 Bareskrim tanggal 27 Juli 2020," ujar Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, Senin, 27 Juli.

Penetapan tersangka tersebut bermula dari diterbitkanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait penerbitan surat jalan atas nama Djoko Tjandra. Surat yang diterbitkan Brigjen Prasetyo bernomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, pada 18 Juni 2020 menuliskan Djoko Tjandra berangkat ke Pontianak, Kalimantan Barat. Djoko Tjandra berangkat dari Jakarta pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni.

Terkait kasus ini, Brigjen Prasetyo Utomo dicopot dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.