Polisi Musnahkan Narkotika Bernilai Rp34 Miliar dari 17 Bandar

JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo memusnahkan 21,1 kilogram sabu dan 299 kilogram ganja menggunakan mesin Incinerator atau mesin penghancur limbah di halaman Mapolrestro Jakarta Barat.

Barang ilegal itu disita dari 17 bandar narkoba yang tengah menjalani masa hukuman penjara. Narkoba sebanyak itu disita dari pengungkapan selama 2 bulan.

"Kita bekerjasama dengan Bea Cukai untuk mengamankan melalui jalur ekspedisi," kata Kapolres dikonfirmasi VOI, Rabu, 23 Oktober.

Sejumlah narkotika itu diungkap dari dua modus distribusi yang berbeda. Pada modus pertama, sambung Kapolres, narkotika itu diselundupkan melalui jalur Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan kedua melalui jalur ekspedisi.

Menurut Kapolres, jaringan narkoba yang ditangkap Polres Metro Jakarta Barat ini merupakan hasil pengungkapan di wilayah Jabodetabek.

"Nilai dari narkotika yang dimusnahkan mencapai Rp 34 miliar. Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 113 ayat (2), Sub Pas 112 ayat (2), Sub Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," katanya.