Bongkar 4 Jaringan Narkoba Asal Myanmar, Bareskrim Polri Ringkus 19 Orang, 1 Tewas Ditembak
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap empat kasus peredaran narkoba jenis sabu asal Myanmar. Dalam pengungkapan itu polisi berhasil meringkus 19 orang tersangka. Satu di antaranya tewas di tembak.
"Total tersangka yang ditahan 19 orang dan satu orang meninggal dunia karena tindakan tegas terukur," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar kepada wartawan, Kamis, 21 Oktober.
Dari pengungkapan empat kasus itu, setidak 62,9 kilogram sabu. Seluruh upaya penyelundupan itu melalui jalur Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
"Paket bungkus-bungkus teh China tempat produksinya kami duga berasal dari salah satu provinsi di Myanmar," kata Krisno.
Baca juga:
- Antisipasi ISIS dan Peredaran Narkoba: Rusia, Iran hingga China Sepakat Bekerja Sama dengan Taliban
- Tawuran Antar Kelompok Remaja Sering Diawali di Media Sosial, Polri Akan Tingkatkan Patroli Cyber
- Pinjol Bukan Pilihan Tunggal: Melirik Koperasi Sebagai Alternatif Sumber Pinjaman
- Benny Tjokro: Jaksa Keliru Kaitkan Saya dengan Wana Artha
Pengungkapan pertama, kata Krisno, pihaknya menangkap 11 tersangka pada 24 September. Mereka antara lain, AD, DS, RH, HY, DYZ, AC, AS, FB, S, DR, dan SPI. Dalam kasus ini, sekitar 3,4 kilogram atau 3.450 gram sabu disita dari para tersangka
Kasus kedua dengan menangkap empat tersangka antara lain, WMP, R, NHF, HS pada 28 September. Polisi menyita 29 kilogram sabu yang disamarkan dengan kardus.
Selanjutnya, polisi kembali menangkap empat tersangka, SN, PHS, NA dan DIS, dengan barang bukti 20.450 gram atau 20,4 kilogram. Satu tersangka berinisial DIS terpaksa diberi tindakan tegas.
"Salah satu tersangka inisial DIS dilakukan tindakan tegas dan terukur karena melawan petugas dan melarikan diri," kata Krisno.
Kasus terakhir yang diungkap yakni pada 2 Oktober. Di mana, dua tersangka, L alias Y alias N dan AN alias N ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 10 kilogram.
Dengan terungkap dan tertangkapnya para tersangka, mereka terancam sanksi pidana penjara selama 20 tahun atau seumur hidup. Sebab, mereka dipersangkakan dengan Pasal 112 dan 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.