Mediasi Menko Luhut Pandjaitan dengan Haris Azhar dan Fatia Batal, Ini Alasannya

JAKARTA - Proses mediasi antara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dengan Haris Azhar dan Fatia atas kasus dugaan pencemaran nama baik diputuskan untuk ditunda. Alasannya, karena terhalang kedinasan tim penyelidik.

"Sudah ketemu dengan penyidik dan ternyata oh ternyata acara hari ini ditunda oleh penyidik," ujar pengacara Haris Azhar, Pieter Ell kepada wartawan, Kamis, 21 Oktober.

Berdasarkan hasil koordinasi, tim penyelidik sedang ada tugas yang tak bisa ditinggalkan. Sehingga, proses mediasi itu pun ditunda.

Hanya saja, belum bisa dipastikan kapan jadwal selanjutnya terkait mediasi itu. Nantinya, kata Pieter, tim penyelidik yang akan menginformasikan hal tersebut.

"Ditunda untuk waktu yang ditentukan kemudian dengan alasan kedinasan. Jadi alasan kedinasan dari penyidik sehingga rencana mediasi ditunda untuk waktu yang akan ditentukan oleh penyidik," katanya.

Nantinya, waktu mediasi itu akan diatur sedemikian rupa. Sehingga, pihak terlapor maupun pelapor bisa menghadiri proses mediasi tersebut.

"Sudah berdiskusi dengan penyidik dalam rangka mediasi berikutnya dengan waktu yang disepakati oleh kedua pihak," tandas Pieter.

Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro Jaya. Pelaporan ini berkaitan dengan pernyataan Haris Azhar dan Fatia di konten YouTube. Di mana, konten video itu berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya, Jenderal BIN Juga Ada'.

Pelaporan sudah teregistrasi dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021. Dalam laporan itu, para pihak terlapor diduga melanggar Pasal 45 juncto pasal 27 undang-undang ITE. Tak hanya pidana, Luhut juga akan menggugat Haris Azhar dan Fatia Maulidianti secara perdata.