JAKARTA - Proses mediasi antara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dengan Haris Azhar dan Fatia dalam kasus dugaan pencemaran nama baik kembali batal. Sebab, Luhut saat ini sedang berada di Italia menemani Presiden Joko Widodo dalam kegiatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20.
"Saya sudah kirim surat kembali ke kepolisian dengan mengirim surat menunda agenda mediasi yang selayaknya dilaksanakan hari ini tanggal 1 (November) dikarenakan klien kami sedang melaksanakan tugas negara bersama Presiden menghadiri G20," ujar pengacara Luhut Binsar Pandjaitan, Juniver Girsang kepada VOI, Senin, 1 November.
"Jadi dengan demikian kita tunda mediasinya hari ini," sambungnya.
Dengan adanya kegiatan itu, Juniver pun menyebut sudah meminta kepada polisi untuk menjadwalkan ulang agenda mediasi tersebut. Hingga nanti, Luhut tiba di Indonesia.
"Oleh karenanya saya sampaikan mediasinya agar bisa dijadwalkan kembali ya pada saat klien kami kembali ke Indonesia," kata Juniver.
BACA JUGA:
Hanya saja, Juniver belum bisa memastikan kapan kliennya pulang ke Indonesia. Yang jelas, dia memastikan kliennya akan bakal memenuhi proses mediasi tersebut.
"Ya sudah kita kirim secara resmi, kita hargai, kita hormati undangan atau informasi dari kepolisian," tandas Juniver.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang agenda mediasi antara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dengan Haris Azhar dan Fatia dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Pertemuan antara ketiganya direncanakan awal November.
"Senin depan, jadi mediasi tanggal 1 November," kata Juniver.
Kasus ini bermula ketika Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro Jaya. Pelaporan ini berkaitan dengan pernyataan Haris Azhar dan Fatia di konten YouTube. Di mana, konten video itu berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya, Jenderal BIN Juga Ada'.
Pelaporan teregistrasi dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021. Dalam laporan itu, para pihak terlapor dilaporkan dengan Pasal 45 juncto pasal 27 undang-undang ITE. Tak hanya pidana, Luhut juga akan menggugat Haris Azhar dan Fatia Maulidianti secara perdata.